Menhub Jonan: Pelaut Sebagai Operator Kapal Harus Jaga Kelestarian Alam

  • Oleh : an

Senin, 12/Okt/2015 23:13 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pelaut sebagai operator kapal mempunyai tantangan dan peran yang sangat besar untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan khususnya di laut. Semua itu bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kelancaran transportasi laut, baik di tingkat nasional atau international.Demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Capt. Bobby R.Mamahit saat membacakan sambutan tertulis Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada acara Wisuda dan Bon Voyage Perwira Pelayaran Besar BP3IP Jakara, Senin (12/10/2015).Oleh karena itu, pelaut harus senantiasa meningkatkan profesionalisme sekaligus mampu menciptakan keselamatan kerja khususya di atas kapal dan di tengah laut. Keselamatan merupakan faktor utama dan penyelenggaraan angkutan laut termasuk di Indonesia, kata Menhub.Selanjutnya Menhub Jonan, meminta BPSDM Perhubungan sebagai pengelola sekolah-sekolah transportasi termasuk sekolah pelaut harus terus meningkatkan teknologi pendidikan secara terus menerus, dinamis dan berkelanjutan. Dunia pendidikan tak boleh usang dan ketinggalan zaman, sehingga produk yang dihasilkan tidak bisa dimanfaatkan di dunia kerja.Pendidikan harus tetap berorientasi pada kebutuhan pasar baik tingkat nasional atau international. Dengan begitu, seluruh out put atau lulusan pendidikan di Indonesia terserap dunia kerja, kata Menhub.Peningkatan jumlah anak didik atau perwira pelaut harus seiring sejalan dengan peningkatan kualitas mereka. Tak ada artinya meluluskan banyak pelaut tapi kualitasnya rendah. Resikonya, mereka tak akan diterima bekerja di atas kapal, papar Menhub.Aturan STCW 2010Indonesia sebagai negara anggota International Maritime Organiation (IMO), menurut Dirjen Hubla Capt.Bobby Mamahit juga harus mengikuti seluruh standar dan aturan yang berlaku di dunia international. Konsekuensinya, sekolah-sekolah pelaut dan para lulusannya juga harus senantiasa meng-up date dan meningkatkan kompetensinya sesuai aturan yang berlaku.Tahun 2017 mendatang, tambah Bobby, akan diberlakukan aturan baru tersebut. Seluruh pelaut di dunia termasuk Indonesia harus melakukan pemutakhiran kompetensi pelaut sesuai ketentuan STCW-2010 Amandeman Manila.Jika sampai 1 Janurai 2017 belum melakukan pemutakhiran kompetensi pelaut, mereka tak boleh bekerja di kapal-kapal asing. Atau, mereka yang sudah bekerja di kapal asing terancam akan diturunkan dan tak bisa bekerja lagi sebelum melakukan pemutakhiran sesuai ketentuan IMO tersebut, papar Bobby.Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut akan konsisten menerapkan kebijakan itu Jika tidak, konsekuensinya justru Indonesia akan kena sanksi. Paling tidak, pelaut-peluat Indonesia tak diterima bekerja di kapal-kapal asing, karena dinilai kompetensinya sudah kedaluwarsa atau out of date, terang Bobby.Selagi waktu masih ada dan aturan ketat itu belum diberlakukan, lakukan pemutakhiran komptensi pelaut secepatnya. Ini aturan akan berlaku secara international. Jika tidak comply, maka pelaut itu sendiri yang akan rugi dan tak bisa bekerja di kapal, tegas mantan nakhoda kapal tangker itu.(helmi)

Tags :