BPN Wajib Sesuaikan Tata Ruang dengan Trase Jalur Kereta Cepat

  • Oleh : an

Selasa, 13/Okt/2015 13:37 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono kedapatan tugas melancarkan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.Tugas dari Presiden Joko Widodo itu tertuang dalam Perpres 107/2015 dimana Basuki berwenang mengurus persetujuan atas pemanfaatan ruang jalan tol di ruang milik jalan tol dan/atau ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.Dilaman Sekretaris Kabinet, Selasa (13/10), Menteri juga diberi kewenangan mengeluarkan izin prinsip pelaksanaan pembangunan prasarana di ruang milik jalan tol dan/atau ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka penugasan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung itu.Adapun Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursidan Baldan mendapatkan tugas dari Presiden Jokowi untuk memfasilitasi penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur kereta cepat.BPN juga wajib mendukung penyiapan dan pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan penugasan dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung.(fenty)