Delapan Kapal Pelaku Illegal Fishing Ditenggelamkan

  • Oleh :

Senin, 19/Okt/2015 08:34 WIB


PONTIANAK (BeritaTrans.com) - Kementeriam Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut, Polri, Kejaksaan Agung dan Instansi lainnya menenggelamkan 8 kapal pelaku Illegal Fishing."Sebenarnya ada 12 kapal yang ditenggalamkan. Kapal-kapal tersebut sudah diproses hukum oleh KKP, 8 kapal dan TNI AL, 4 kapal," kata Diretur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, di Pontianak, Senin (19/10/2015).Menurut, Asep, Penenggelamanan dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda. Tanggal 19 dan 20 Oktober 2015. "KKP menenggelamkan 4 kapal berbendera Vietnam di Pontianak dan TNI AL sebanyak 4 kapal berbendera Tarakan," Ujar Asep.Sementara itu, lanjut Asep, tanggal 20 Oktober 2015 di tenggelamkan 3 kapal (2 kapal berbendera Vietnam dan 1 kapal berbendera Thailand) dilaksanakan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan 1 kapal berbendera Thailand dilaksanakan di Pidi, Aceh."Penenggelaman menggunakan dinamit berdaya ledak rendah sehingga kapal tetap terjaga dan dapat berfungsi menjadi rumpon di lokasi penenggalaman," ujar Asep.Diharapkan, lanjutnya, kapal-kapal yang ditenggelamkan menjadi habitat baru bagi ikan-ikan diperairan tersebut, sehingga berkontribusi terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, yang akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan."Penenggelaman kapal pelaku Illegal Fishing dilakukan dengan mengacu pada pasal 76A UU No. 45/2009, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnakan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP," Jelas Asep.(Wahyu)