KKP Telah Tenggelamkan 95 Kapal Illegal Fishing

  • Oleh :

Senin, 19/Okt/2015 22:40 WIB


PONTIANAK (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan & Perikanan telah menenggelamkan 95 kapal yang terbukti melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Sekretaris Ditjen PSDKP KKP A Rouf Sam mengatakan, 95 kapal yang ditenggelamkan merupakan dari 2.232 kapal yang telah diproses dan terdapat 113 kapal yang sudah masuk proses pengadilan."Yang sudah kita musnahkan sebanyak sampai sekarang 91 ditambah tadi empat unit kapal," kata Rouf di Pelabuhan Perikanan Pantai Sei Rengas Provinsi Kalimantan Barat, Senin (19/10/2015).Rouf menyebutkan, dari 2.232 kapal terdiri dari kapal ikan asing dan juga kapal ikan Indonesia. Dari total tersebut ada 113 kapal yang masuk ke pengadilan, dan 91 unit kapal memiliki kekuatan hukum. Dari 91 tersebut 46 kapal merupakan hasil tangkapan KKP yang bekerja sama dengan Polri, dan 45 sisanya hasil tangkapan TNI AL. "91 kapal itu seluruhnya kapal ikan asing," imbuhnyaKKP, lanjut A. Rouf, telah menenggelamkan empat kapal illegal fishing berbendera Vietnam yang notabene terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia tanpa memenuhi persyaratan. Empat kapal yang ditenggelamkan merupakan bagian dari 12 kapal yang akan ditenggelamkan oleh Menteri Susi Pudjiastuti tanpa melalui proses pengadilan terlebih dahulu."Karena sudah ketentuan hukum apabila sudah ada dua bukti yang meyakinkan, itu kapal asing bisa ditenggelamkan, dan kita tidak gegabah, kita konsultasikan kepada PN setempat, kemudian terindikasi kuat melakukan pelanggaran," tegasnya. (Wahyu)