Setahun, Menhub Ignasius Jonan Bikin 305 Peraturan

  • Oleh :

Sabtu, 24/Okt/2015 06:02 WIB


BOGOR (BeritaTrans.com) Selama satu tahun memimpin Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah membuat dan menerbitkan sedikitnya 305 peraturan.Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub Sugihardjo dalam diskusi yang bertajuk "Deregulasi Kebijakan Transportasi: Solusi atau Fantasi?" di Bogor, Jumat (23/10/2015).Sejak Oktober 2014 sampai 19 Oktober 2015 Kementerian Perhubungan telah menerbitkan 305 regulasi yang terdiri 216 Peraturan Menteri, 20 Keputusan Menteri, 16 Instruksi Menteri, dan 53 Surat Edaran Menteri, kata Sugihardjo.Menurut Sugihardjo, banyaknya regulasi yang diterbitkan untuk menyesuaikan dengan dinamika di bidang transportasi. Regulasi dibuat untuk menampung dinamika perubahan yang tidak lagi dapat diakomodir oleh regulasi yang lama, tuturnya.Diantara regulasi yang diterbitkan tersebut, kata Sugihardjo, terdapat regulasi yang terkait dengan penyederhanaan perizinan di seluruh sektor transportasi, baik perhubungan darat, laut, kereta api dan udara.Penyederhanaan perizinan di sektor perhubungan darat antara lain izin trayek angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) yang sebelumnya 14 hari menjadi tujuh hari. Izin angkutan pariwisata dari tujuh hari menjadi empat hari. Izin angkutan barang khusus dari tujuh hari menjadi empat hari. Sertifikat uji tipe dan sertifikat rancang bangun dari 21 hari menjadi tujuh hari.Di sektor angkutan penyeberangan, izin angkutan pengoperasian angkutan penyeberangan dari 14 hari menjadi tujuh hari.Di sektor perkeretaapian, izin operasi sarana perkeretaapian percepatan 30 hari kerja menjadi 15 hari kerja. Sedangkan perpanjangannya yang semula berlaku lima tahun menjadi 10 tahun. Izin pembangunan perkeretaapian khusus dari 90 hari menjadi 30 hari, perpanjangannya dari lima tahun menjadi 10 tahun.Di sektor perhubungan laut ada sekitar 82 jenis pelayanan, yakni perizinan, sertifikat, rekomendasi dan lainnya. Semua jenis pelayanan itu mengalami penyederhanaan waktu hingga 50 persen lebih cepat dari yang sebelumnya.Sedangkan penyederhanaan perizinan di sektor perhubungan udara diantaranya izin usaha angkutan udara, baik angkutan udara berjadwal maupun tidak berjadwal, dari 60 hari menjadi 30 hari kerja. Izin rute penerbangan dan penambahan frekuensi penerbangan dari 30 hari menjadi tujuh hari kerja. (aliy)