KNTI: Perpres 115 Abaikan Partisipasi Nelayan

  • Oleh :

Minggu, 25/Okt/2015 15:20 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal dinilai masih mengabaikan peran serta masyarakat nelayan dalam pengawasan perairan. Perpres ini juga dinilai lebih mengedepankan aspek penindakan dari pada aspek pencegahan, termasuk melalui dukungan penguatan armada perikanan rakyat.Pendapat tersebut diungkap Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bidang Pengembangan Hukum Marthin Hadiwinata, SH, MH. melalui keterangan tertulis yang diterima beritatrans.com dan Tabloid BeritaTrans di Jakarta, Minggu (25/10/2015).Marthin Hadiwinata berpendapat, Perpres 115 Tahun 2015 sebenarnya tidak membahas tentang penenggelaman kapal pencuri ikan di luar proses pengadilan seperti disampaikan sebelumnya oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Perpres 115 lebih mempromosikan kelembagaan baru pemberantasan pencurian ikan yang disebut Satgas di bawah Komando Menteri Susi, kata Marthin.Menurutnya, secara umum model koordinasi Satgas ini adalah sama dengan apa yang telah diatur di dalam Perpres No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanaan Laut (Bakamla). Perpres 115 terkesan lebih pro penindakan, dan abai aspek pencegahan. Hal ini terlihat dengan tidak adanya upaya terintegrasi untuk meningkatkan partisipasi nelayan dalam pengawasan perairan, maupun terabaikannya aspek pencegahan melalui dukungan penguatan armada perikanan rakyat beroperasi di seluruh perairan Indonesia, katanya.KNTI juga menggaris bawahi Perpres 115 itu seharusnya diselaraskan dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan pelaku usaha perikanan, khususnya nelayan. Peningkatan kapasitas armada perikanan rakyat dan partisipasi nelayan dalam pengawasan menjadi prioritas untuk menjaga keberlanjutan pemberantasan pencurian ikan di laut Indonesia, termasuk dalam hal pencegahan.KNTI juga melihat dengan adanya Satgas atau Task Force pemberantasan Illegal Fishing berdasarkan Perpres 115 tersebut secara tidak langsung menihilkan peran dan fungsi lembaga sejenis yang sudah ada, yakni Bakamla. Kelembagaan Bakamla yang ditujukan untuk menjadi single task multi agency berpotensi sia-sia, tuturnya.Akibatnya, upaya pemerintah untuk menghemat anggaran dengan menghapuskan berbagai lembaga yang tidak efektif, efisien, dan berguna menjadi sia-sia. Pasalnya, kedua lembaga yang peran dan fungsinya nyaris serupa itu masing-masing memiliki sumber pendanaan yang berasal dari APBN dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-udangan.Kami setuju Illegal fishing memerlukan upaya penegakan hukum luar biasa. Tetapi upaya luar biasa harus dilakukan dengan mendorong efektifitas penegakan hukum di laut dengan memangkas kewenangan di laut yang memboroskan anggaran negara, tutup Marthin. (aliy)