Tarif 13 Ruas Jalan Tol Naik Awal November 2015

  • Oleh :

Selasa, 27/Okt/2015 09:33 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah berencana menaikkan tarif 13 ruas jalan tol yang berlaku mulai awal bulan November ini. Ke-13 ruas jalan tol tersebut dinilai telah memenuhi standar pelayanan minimum, sehingga dianggap layak untuk naik tarif.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono di Komplek DPR RI, Senin (26/10/2015), mengatakan surat persetujuan pemirintah untuk kenaikan tarif jalan tol sudah ditandatangani. Pemerintah juga sudah mengumpulkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)."Kita sudah kumpulkan BUJT dan kepastian hukumnya sudah ada," kata Basuki.Menurutnya, perhitungan kenaikan tarif 13 ruas tol tersebut disesuikan dengan perhitungan inflasi selama 12 tahun. Selain itu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) juga telah memberikan rekomendasi bahwa tarif ke-13 ruas jalan tol tersebut sudah layak dinaikan.Ketiga belas jalan tol yang disetuju kenaikan tarifnya adalah ruas Jakarta-Bogor-Ciawai, Jakarta-Tangerang, Jalan tol Lingkar Luar Jakarta, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, Serpong-Pondok Aren, Pondok Aren-Ulujami, Tangerang-Merak, Palimanan-Plumbon-Kanci, Semarang seksi A-B-C, dan Surabaya-Gempol.Sedangkan ruas tol di luar Pulau Jawa yang mengalami kenaikan tarif adalah ruas Belawan-Medan-Tanjung Morawa, dan Ujung Pandang Tahap I dan II.Pada penyesuain tarif kali ini, pemerintah belum menaikkan tarif tol Kanci Pejagan. Ruas tol ini dianggap tidak layak naik tarif karena belum memperbaiki layanan jalan tol. Saat ini pemerintah telah meminta BUJT Tol Kanci Pejagan untuk memperbaiki ruas secara menyeluruh karena kualitas jalan belum bagus, kata Basuki. (aliy)