Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Tol Sampai 1 Januari 2016

  • Oleh :

Kamis, 29/Okt/2015 13:32 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) akhirnya menunda kenaikkan tariff jalan tol menjadi awal tahun baru 2016. Sebelumnya, pemerintah merencanakan kenaikan tarif jalan tol naik mulai akhir Oktober 2015.Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga iklim investasi sekaligus memenuhi aturan UU yang mengatur tata cara dan ketentuan mengenai tarif jalan tol. "Jadi kita tetapkan nanti 1 Januari (2016) baru berlaku. Cuma yang memenuhi SPM saja yang disetujui, yang tidak ya (memenuhi syarat SPM) tidak naik?," kata Direktur Jenderal Bina Marga Hediyanto W Husaini di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (29/10/2015).Menurutnya, Pemerintah sepakat menunda penetapan tarif baru jalan tol hingga 1 Januari 2016. Hediyanto mengatakan, hal ini dilakukan karena mempertimbangkan kondisi ekonomi yang kurang baik saat ini."Penyesuaian tarif tol itu baru berlaku 1 Januari 2016. Kalau sesuai Surat Keputusan (SK) kan Oktober kemarin. Tapi kita melihat di satu sisi kondisi ekonomi sedang kurang baik," katanmya seperti dikutip detik.Dikatakan Hediyanto, kenaikan tarif tol merupakan kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi karena telah diatur dan dijamin oleh undang-undang."Kegiatan investasi kan harus tetap berjalan, kasihan investor nanti rugi kalau mereka nggak naik. Itu hak mereka yang diatur di Undang-undang, kalau nggak dipenuhi kita bisa dituntut balik," jelas dia seperti dikutip detik.com.Sayang, ia masih enggan membeberkan ruas mana saja yang bakal mengalami kenaikan tarif di tanggal 1 Januari 2016. Namun, ia memberi catatan, persetujuan kenaikan tarif hanya diberikan pada ruas-ruas jalan tol yang telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang tertuang dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).Dalam Pasal 48 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan tol, Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, serta Perjanjian Pengusaha Jalan Tol (PPJT) yang dilakukan masing-masing operator, penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali sejak penetapan terakhir tarif tol dengan memperhitungkan tingkat kenaikan inflasi.Belum Penuhi SPMKetua YLKI Tulus Abadi sering mengkritik, pelayanan di jalan tol masih jauhdibawah SPM yang ditentukan UU. Saat ini hampir tak ada bedanya antara jalan arteri dengan jalan tol, sama macetnya dan tingkat pelayanan masih rendah.Lihat saja, tingkat kerataan permukaan jalan belum sama. Bahkan, tidak sedikit ruas jalan tol yang berlobang atau bergelombang, sehingga tidak nyaman digunakan. Padahal, jalan tol berbayar, kritik Tulus Abadi saat dihubungi BeritaTrans.com.Menurutnya, operator jalan tol seharusnya memenuhi kewajibannya dulu, seperti PSM. Selama ini, tingkat pelayanan di jalan tol belum memenuhi syarat, seperti tingkat kecepatan transaksi di pintu tol, antrean panjang menjalang pintu masuk atau keluar tol. Jika mau konsisten dengan jalan tol itu jalan berbayar dan bebas hambatan, seharusnya konsumen juga menerima hak-haknya sesuai tariff yang dibayarkan. Kalau konsumen sudah membayar dan hak-haknya tak dipenuhi itu wanprestasi. Kondisi tersebut jelas belum layak menaikkan tariff, tandas Tulus lagi.(helmi/dtc)