Rizal Ramli: Pelindo II Tak Patuhi Surat Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok

  • Oleh :

Jum'at, 30/Okt/2015 08:11 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ada tujuh permasalahan utama yang dibeberkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli terkait dengan kasus dalam pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II atas konsensi Jakarta International Center Terminal (JICT).Saat menghadiri rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II, Kamis (29/10/2015), Rizal Ramli mengemukakan poin yang menjadi permasalahan di Pelindo II dan harus dibenahi tersebut yakni: Pertama, memperpanjang perjanjian sebelum jangka waktu berakhir. Hal tersebut melanggar pasal 27 peraturan Menteri BUMN.Kedua, memperpanjang perjanjian tanpa melakukan perjanjian konsesi lebih dahulu dengan otoritas pelabuhan utama tanjung Priok sebagai regulator. Kebijakan itu dinilai melanggar UU No 17/2008 tentang Pelayaran.Ketiga, tidak mematuhi surat Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok tentang konsesi.Keempat, tidak mematuhi surat dewan komisaris PT Pelindo II.Kelima, melanggar prinsip transparansi dengan tidak melalalui tender.Keenam, melanggar keputusan komisaris PT Pelindo II mengenai perlunya konsesi dan pendapat Jamdatun yang tidak tepat.Ketujuh, perpanjangan kontrak yang merugikan negara. Harga jual lebih murah dari tahun 1999, dimana up front payment US$ 215 juta plus US$ US$ 2 juta. Sedangkan tahun 2015 hanya US$ 215 juta.Rieke Diah Pitaloka, Ketua Panitia Khusus Pelindo II mengatakan, untuk mengurai persoalan di Pelindo II ini pihaknya akan segera memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. (kcm).

Tags :