DPR: Kinerja Kemenhub Sangat Menentukan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

  • Oleh :

Sabtu, 31/Okt/2015 11:42 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kinerja Kementerian Perhubungan sangat menentukan dan mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, sesuai tupoksinya, Kementerian Perhubungan menyediakan sarana dan prasarana transportasi baik darat, laut, udara maupun kereta api (KA) yang memadai. "Moda transportasi tersebut harus saling terkoneksi untuk memudahkan pergerakan manusia maupun pendistribusian barang," kata anggota Komisi V DPR RI yang membidangi masalah transportasi Nusirwan Soedjono kepada pers di Bogor, kemarin.Untuk membangun kemandirian ekonomi sangat dibutuhkan dukungan sektor transportasi. "Perhubungan menjadi sektor yang sangat menentukan dalam mendukung terciptanya kemandirian ekonomi," ujar politisi PDI Perjuangan ini.Nusirwan mengatakan, peran transportasi dalam perkembangan transportasi sangat besar. Jika transportasi baik, maka perekonomian nasional akan tumbuh dengan cepat. "Jika Kementerian Perhubungan mampu mengkonsolidasikan regulasi-regulasi yang mendukung kelancaran transportasi, maka setengah dari hambatan pertumbuhan ekonomi dapat teratasi," papar Nusirwan.Dalam pengelolaan transportasi, Nusirwan mengingat, agar Kementerian Perhubungan mengutamakan keselamatan yang dituangkan melalui regulasi. "Regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan harus diimplementasikan.Jangan hanya sekedar kuantitas regulasi yang diterbitkan, tetapi implementasinya di lapangan," tegas Nusirwan.DPR, tegas Nusirwan, mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dalam membangun moda transportasi yang nyaman dan aman bagi masyarakat.Di tempat sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugiharjo mengungkapkan, selama satu tahun sejak akhir Oktober 2014 sampai dengan 19 Oktober 2015, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan, 305 regulasi yang terdiri atas 216 Peraturan Menteri (PM), 20 Keputusan Menteri (KM), 16 Instruksi Menteri (IM) dan 63 Surat Edaran (SE)."Banyak regulasi yang terkait dengan perizinan penyelenggaraan usaha transportasi. Ijin-ijin pengusahaan transportasi diperpendek, sehingga lebih cepat," tandas Sudiharjo.(helmi/aliy)