Menhub: Motor Bukan Angkutan Umum!

  • Oleh :

Kamis, 12/Nov/2015 20:14 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menteri Perhubungan Republik Indonesia (RI) Ignasius Jonan menyarankan, jika ada transportasi umum yang tidak sesuai dengan UULAJ nomor 22 tahun 2009 maka undang-undang itu harus direvisi."Kalau misalnya menginginkan sepeda motor jadi angkutan umum ya undang-undangnya harus diubah," ujar Jonan seperti dikutip sindonews, Kamis (12/11/2015).Perubahan undang-undang ini menurut Jonan adalah satu-satunya cara jika memang sepeda motor bisa menjadi angkutan umum dan mengaspal di ibu kota maupun provinsi lainnya di Indonesia.Namin meski diubah, Jonan mengaku harus ada pertimbangan apakah roda dua tersebut sudah masuk dalam syarat-syarat keselamatan bagi masyarakat."Yang penting itu keselamatan dari transportasi umum itu sendiri, jadi harus dipikirkan secara matang. Tapi saya tegaskan lagi bahwa sepeda motor itu tidak termasuk angkutan umum," ujar Jonan. (aliy).

Tags :