PT Angkasa Pura II Akan Razia Taksi Uber Yang Operasi Di Bandara

  • Oleh :

Jum'at, 13/Nov/2015 17:36 WIB


TANGERANG (BeritaTrans.com) PT Angkasa Pura II (Persero) melarang angkutan darat tidak resmi termasuk taksi Uber untuk beroperasi atau mengangkut penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Bahkan perusahaan plat merah itu akan merazia angkutan tidak resmi, termasuk taksi uber, minggu depan. Selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II berupaya untuk menjaga seluruh kegiatan di bandara tetap berada di koridor hukum yang berlaku, kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi melalui keterangan tertulis yang diterima beritatrans.com dan Tabloid Berita Trans di Jakarta, Jumat (13/11/2015). Terkait?dengan dengan rencana razia tersebut, perusahaan pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta tersebut mengimbau masyarakat atau penumpang pesawat untuk tidak menggunakan taksi uber. Hal ini demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan mereka.Operasional jasa angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta harus memiliki dasar hukum sehingga memberikan kepastian pelayanan, keamanan, dan keselamatan kepada pengguna. Saat ini, kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Uber untuk mengangkut penumpang belum memiliki izin di Indonesia sehingga dilarang beroperasi di bandara, kata Budi Karya.Hingga Oktober 2015, angkutan darat yang resmi beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta terdiri dari 3.350 unit taksi reguler, 1.700 unit taksi eksekutif, 758 unit mobil sewa, 73 unit travel minibus, dan 269 unit bus. (aliy)