Ferdinan: Bawa dan Selesaikan Kasus Petral Ke Ranah Hukum

  • Oleh :

Senin, 16/Nov/2015 10:22 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Bangsa Indoensia tak perlu berdebat atau menyaahkan pihak lain terkait hasil audit terhadap anak perusahaan Pertamina, Petral. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana menindaklanjuti temuan tersebut dan membawa dan selesaikan kasusnya ke ranah hukum. "Biarkan proses hukum berjaland an hakim yang akan menentukan," kata Direktur EAnergy watch Indoensia (EWI( Ferdinan Hutahaen saat dihubungi BeritaTrans.com di Jakarta, Senin (16/11/2015).Dikatakan, jangan salah mengartikan makna audit Petral yang dilakukan oleh KorthaMenda. Auditor itu hanya mengaudit dan menginvestigasi seluruh proses yang terjadi dan tidak berhak menyatakan kerugian negara maka memang auditnya tidak menyatakan adanya kerugian negara.Menurut Ferdinan, audit itu juga sah dilakukan auditor swasta, karena Petral bukan BUMN, tapi turunan atau anak perusahaan dari BUMN yang memang wajib diaduit. "Namun tidak wajib oleh BPK karena sesuai UU BUMN, keuangan anak perusahaan BUMN tidak masuk kategori keuangan negara," jelas Ferdinan.Jadi, tambah dia, Petral boleh diaudit oleh swasta maupun ol3h BPK. "Kebijakan itu tergantung Direksi Pertamina dan juga Petral," terang FerdinanOleh karena iru, papar dia, jika ada pernyataan yang menyebutkan Audit Petral dibilang Bodong. Apa dasar hukumnya ya jika dibilang bodong . Jika audit Petral dibilang Bodong yang senang pastinya Mafia Migas dan antek anteknya dong. "Mafia migas pasti senang banget dan berharap banget audit Petral dinyatakan bodong atau melanggar hukum. Tapi, kita bangsa Indoensia tentu tak menginginkan yang seperti itu," tegas Ferdinan.(helmi)