KNTI: Penerima BPJS Harus Punya Kartu Nelayan Kebijakan Keliru

  • Oleh :

Selasa, 17/Nov/2015 17:31 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) Pemerintah dinilai keliru bila menerapkan kebijakan bahwa setiap nelayan yang berhak menerima kartu BPJS harus memiliki kartu nelayan terlebih dahulu. Pasalnya tidak setiap nelayan memiliki kartu nelayan.Faktanya, sudah bertahun-tahun pemerintah belum berhasil mendistribusikan kartu nelayan bagi seluruh nelayan Indonesia. Saat ini baru sekitar 40 persen nelayan yang mengantongi kartu nelayan, kata Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik melalui keterangan tertulis yang diterima beritatrans.com dan Tabloid BeritaTrans di Jakarta, Selasa (17/11/2015). KNTI menilai, jaminan sosial bagi nelayan adalah hal paling mendasar untuk segera diselesaikan pemerintah. Setelah itu baru pemerintah fokus melaksanakan pembangunan perikanan yang berkualitas.KNTI mendukung usulan Menko Maritim untuk membentuk satu badan yang mengurus sistem logistik perikanan dan menjaga harga ikan di pasar domestik, katanya.Keterangan tertulis KNTI juga menyebutkan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya memberikan sekitar 1000 kartu BPJS kepada para nelayan Indramayu di pantai Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, hari ini, Selasa (17/11/2015).Dalam sambutannya yang dikutif cnnIndonesia, Elvyn G. Masassya berharap 25 juta lebih petani dan nelayan bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran yang ringan hanya Rp 16.800/bulan, bila suatu saat terjadi kecelakaan, maka biaya pengobatan akan ditanggung BPJS sampai sembuh, katanya.Menurutnya, saat ini ada 112 juta tenaga kerja di Indonesia, dari jumlah itu 45 juta adalah pekerja formal dan 76 juta adalah pekerja informal. Dari pekerja informal ini 34% atau 25 juta adalah nelayan dan petani."Untuk jaminan kematian dan kecelakaan kerja, iuran bulanannya seharga 16.800 rupiah per bulan. Jika ada kecelakaan dalam kerja, akan menanggung biaya pengobatan hingga sembuh. Jika sampai meninggal maka akan diberikan santunan kepada ahli waris sejumlah Rp 115 juta plus beasiswa bagi anaknya, ujarnya. (aliy)