Menteri Susi Paparkan Kinerja Pemberantasan Illegal Fishing

  • Oleh :

Selasa, 17/Nov/2015 17:47 WIB


Singapura (BeritaTrans.com) - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menceritakan kinerja pihaknya terkait dalam penanganan dan pencegahan kegiatan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) di depan perwakilan banyak negara dunia.Pemberantasan illegal fishing merupakan sikap pemerintah yang berkomitmen membersihkan laut Indonesia dari kejahatan. Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Illegal Fishing. Hal ini sesuai dengan komitmen politik Presiden Joko Widodo setelah terpilih bahwa ia akan merebut kembali status Indonesia sebagai negara kedaulatan maritim.Sebuah kehormatan dan kebanggaan bagi saya untuk mewakili indonesia, berbicara dan berbagi pengalaman kami dalam memerangi kejahatan perikanan. Setelah Presiden Joko Widodo memilih saya menjadi menteri, saya langsung mengadakan tindakan untuk memerangi IUUF di Indonesia, tegas Susi dalam acara The 2nd Enviromental Compliance and Enforce Event (ECEC) Interpol Global Complex For Innovation, di Singapura, Selasa (17/11).Dalam memerangi IUUF, Susi mengaku Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak dapat melakukannya sendiri. Untuk itulah, dirinya membentuk satgas pemberantasan illegal fishing, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen pemerintah agar kinerjanya lebih efektif menghilangkan IUUF dari perairan indonesia.Satgas ini terdiri dari KKP, Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Negara Indonesia-Angkatan Laut (TNI AL), Badan Keamanan Laut, Kantor Administrasi Pajak, Kantor Bea Cukai, Unit Intelijen Keuangan dan instansi terkait lainnya, untuk bekerja di bawah satu komando atau atap. Satgas Pemberantasan Illegal Fishing akan melawan IUUF dan didipimpin langsung oleh saya, ujarnya.Setelah memberlakukan kebijakan moratorium bekas kapal asing dan kepatuhan, Susi menuturkan pihaknya mulai mengaudit sekitar 1.200 kapal dan hasilnya menunjukkan bahwa semua kapal eks-asing ini telah ditemukan melanggar hukum dan peraturan. Jenis pelanggaran mencakup ijin ganda penangkapan ikan, transhipment illegal, menggunakan pelaut asing , penonaktifan sistem monitoring dan Automatic Identification System (AIS), mengekspor tanpa dokumen yang tepat, menggunakan alat tangkap yang dilarang dan pelanggaran fishing ground.Selain itu, tambah Susi, tim juga menemukan kapal penangkap ikan yang dilakukan perdagangan manusia dan kerja paksa selama beroperasi. Administratif dan tindakan investigasi kriminal telah diambil untuk menindaklanjuti temuan kegiatan analisis dan evaluasi.Ke depan kami akan meningkatkan tata kelola bisnis perikanan melalui pengembangan roadmap yang mencakup 8 isu pemerintah, yakni pendaftaran kapal, kontrol pelabuhan, dokumentasi penangkapan, tata kelola perizinan atau lisensi pemerintahan, sistem pengawasan, penegakan hukum, penelusuran hak asasi manusia dan peningkatan kerja sama internasional, tutupnya.(Wahyu)