Terminal Tipe A Akan Kembali Dikelola Pemerintah Pusat

  • Oleh :

Selasa, 17/Nov/2015 18:14 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pengelolaan terminal bus untuk tipe A, seperti terminal antar kota antar provinsi (AKAP) akan kembali dikelola Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan. Upaya pengambilalihan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan bukan menjadikan terminal sebagai sumber penerimaan atau pendapata asli daerah. Terminal adal simpul transportasi dan pelayanan umum ke masyarakat. Proyek itu dibangun dengan dana APBN. Jadi, pengelolaan terminal ke depan perlu dikembalikan ke jatidirinya sebagai sentra pelayanan umum ke masyarakat"Itu tantangan besar. Itu terminal tipe A 1-3 itu akan kembali ke Pemerintah Pusat," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di acara dalam acara Tempo Economic Breefing di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (17/11/2015).Di Indensia khususnya Jawa adalah ratusan terminal tipe A, dan masih banyak terminal lain dibawahnya. Sayang, terminal tersebut bekum semuanya difungsikan secara baik untuk meningkatkan pelayanan serta jaminan keselamatan transportasi khususnya moda transportasi darat sebagaimana mestinya.Jonan mengatakan, seluruh terminal bus tipe A ini akan dibuat lebih nyaman seperti stasiun kereta api. Terminal juga dikembalikan ke fungsinya semual, yaitu tempat naik turun penumpang atau barang, sekaligus checking dan pengawasan keselamatan transportasi.Ditingkatkan PelayanannyaOleh karena itu, menurut Jonan, langkah awal yang akan dilakukan terhadap terminal-terminal tipe A di Tanah Air mendatang adalah melakukan perbaikan dan penyempurnaan ionfrastruktur dan fasilitas yang ada. Dengan begitu, pelayanan transportasi umum ke masyarakat bisa lebih baik lagi."Akan nanti dikerjakan, nanti ke terminal bus, model sekarang di Solo dan Surabaya itu, terminalnya akan dibikin friendly seperti stasiun KA. Tapi itu nggak bisa dibikin kayak bandara," ucapnya.Seperti diketahui, berdasarkan fungsi, terminal penumpang diklasifikasikan menjadi 3 tipe.1.Terminal penumpang Tipe A, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar provinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).2.Terminal penumpang Tipe B, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).3.Terminal penumpang Tipe C, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES).(hel/aliy)