Menteri Susi Sebut Illegal Fishing Kejahatan Transnasional, Ini Dia Alasannya

  • Oleh :

Rabu, 18/Nov/2015 09:11 WIB


Singapura (BeritaTrans.com) - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia. Ia mengakui, upaya penanggulangan kejahatan perikanan tersebut bukan tanpa tantangan. Namun, hal itu tidak menjadi alasan untuk menghentikan langkahnya.Upaya penanggulangan kejahatan perikanan bukan tanpa tantangan. Beberapa tantangan ditemui selama masa jabatan saya, ujar Susi dalam acara The 2nd Enviromental Compliance and Enforce Event (ECEC) Interpol Global Complex For Innovation, di Singapura, Selasa (17/11).Adapun tantangan yang dihadapinya, lanjut Susi, termasuk kesulitan dalam memonitoring operasi penangkapan ikan, kesenjangan pandangan antara petugas penegak dalam menafsirkan hukum dan peraturan, pengadilan yurisdiksi khusus perikanan terbatas, kurangnya kerja sama internasional serta kemampuan untuk mendeteksi kurang memadai untuk merespon pelanggar hukum.Namun, Susi mengatakan karena kejahatan di sektor kelautan dan perikanan adalah sebuah kejahatan yang saling berkaitan dengan kejahatan lain, pihaknya saat ini melakukan berbagai upaya pengejaran kejahatan perikanan transnasional yang merupakan kejahatan terorganisir.IUUF atau kejahatan di sektor kelautan dan perikanan kerap disebut juga kejahatan transnasional karena beberapa alasan, yaitu sering melibatkan lebih dari satu negara, mempengaruhi jumlah stok ikan di global karena tidak bertanggung jawab dan menggunakan metode penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan dan juga biasanya beroperasi di bawah instruksi, kontrol , ilmu atau untuk sebuah perusahaan yang berada di negara lain.Untuk itulah, Susi mengatakan langkah selanjutnya adalah meningkatkan tata kelola pemerintahan di sektor usaha kelautan dan perikanan melalui pengembangan roadmap yang mencakup delapan isu tata kelola pemerintahan, diantaranya pendaftaran kapal, kontrol pelabuhan, dokumentasi penangkapan, tata kelola izin atau lisensi dari pemerintahan, sistem pengawasan, penegakan hukum, penelusuran hak asasi manusia dan kerjasama luar internasional.Sementara untuk memaksimalkan upaya penegakan kejahatan di sektor tersebut, Indonesia akan melakukan pendekatan multidisiplin atau multidoor hukum dengan memanfaatkan berbagai regulasi yang dapat digunakan untuk mendakwa para pelanggar ketentuan tersebut. Aturan hukum yang digunakan mencakup hukum perikanan , hukum transportasi laut, hukum imigrasi , hukum perdagangan manusia , hukum perburuhan, hukum pidana dan hukum perpajakan.Pendekatan ini penting mengingat kejahatan di sektor perikanan dan keautan merupakan kejahatan lintas sektor, katanya.(Wahyu)