Syahbandar: Bangkai Kapal Tanto Hari Masih Proses Disingkirkan Dari Pelabuhan Tanjung Perak

  • Oleh :

Rabu, 25/Nov/2015 16:59 WIB


SUEABAYA (BeritaTrans.com) - Hanya berjarak sekitar 200 meter dari kapal KM Wihan Sejahtera, terdapat bangkai kapal Tanto Hari. Kedua kapal tenggelam itu masih di area kolam Terminal Teluk Lamong, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.Kapal pengangkut kontainer, KM Tanto Hari, saat ini sedang proses pengangkatan oleh pemilik kapal. BeritaTrans.com dan tabloid mingguan BeritaTrans,Selasa (24/11/2915), menyaksikan sebagian badan kapal terlihat sudah ada di permukaan laut."Proses pengangkatannya menggunakan kapal crane dari Singapura milik Marine Resolve. Kapasitas crane-nya mampu mengangkat beban hingga 500 ton," ungkap Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok, Capt. Rudiana Muchlis, MM, saat meninjau dan mengawasi proses pengangkatan kapal tersebut.Dia mengutarakan walau sebagian badan kapal sudah muncul di permukaan, membutuhkan keahlian dan teknik sendiri untuk bisa mengangkat dan memindahkannya. "Karena kendalanya cukup berat yakni arus air dan angin. Kapal yang sudah muncul itu bisa saja tenggelam lagi walau sudah diapungkan menggunakan balon," tuturnya.20151125_144510BATAS WAKTUProses pengangkatan dan penyingkiran kapal yang tenggelam pada tahun 2012 itu, Syahbandar mengungkapkan harus kelar pada akhir bulan ini. "Jadi tinggal beberapa hari ini. Proses pengangkatan juga bukan kali.pertama, sudah beberapa kali dan beljm berhasil. Semoga saja yangbterakhir ini membuahkan hasil," tuturnya.Bila ternyata upaya pengangkatan itu kembali belum berhasil, dia menegaskan maka pihak pemilik kapal Tanto Hari diminta untuk membuat berita acara penyerahan kapal kepada pemerintah, dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan."Namun bisa saja pemilik kapal mengajukan perpanjangan waktu pengangkatan dan penyingkiran kapal. Diterima atau tidaknya permintaan perpanjangan waktu, sepenuhnya menjadi otoritas Ditjen Perhubungan Laut," ujarnya.Bila ternyata pemerintah tidak memberikan perpanjangan waktu, dia menegaskan satu-satu jalan bagi pemilik kapal adalah membuat berita acara penyerahan kapal kepada pemerintah, selanjutnya kapal akan dilelang oleh pemerintah untuk pengangkatan. Kepemilikan kapal menjadi beralih kepada pemenang lelang. (awe).

Tags :