Hatta Taliwang: Setya Novanto Perlu Klarifikasi Perihal Katabelece Ke Dirut Pertamina

  • Oleh : an

Minggu, 29/Nov/2015 16:49 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) Perbincangan dan kontroversi mengenai sosok Ketua DPR Setya Novanto seolah tiada berhenti. Yang terbaru, terkait beredaranya surat sakti atau katebelece yang disebut-sebut atas nama Setya Novanto kepada Dirut Pertamina Dwi Sutjipto, mengenai permintaan pembayaran fee kepada perusahaan yang bergerak di bidang jasa penimbunan dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM), PT.Orbit Terminal Merak sendiri merupakan pergantian nama dari PT. Oil Tangking Merak (OTM).Meskipun dikhabarkan Setjen DPR membantah surat itu, sebagai tokoh yang sedang disorot publik, Setya Novanto kiranya perlu menempuh upaya hukum untuk meluruskan apa yang sebenarnya terjadi, terkait surat saksi yang beredar luas yang diduga berasal dari Ketua DPR Setya Novanto tersebut, kata M.Hatta Taliwang Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH) kepada pers di Jakarta, Minggu (29/11/2015).Menurutnya, publik tidak bertambah curiga bahwa DPR RI ini sibuk mengurus hal hal yang diluar tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua DPR RI. Klarifikasi tersebut perlu, untuk menepis anggapan bahwa Setya Novanto menjadi backing dari bisnis Keluarga M.Reza Chalid yang juga lagi dalam sorotan publik.Banyak hal yang menimbulkan tanda tanya di publik dan bahkan perlu diluruskan. Secara awam orang bisa bertanya benarkah surat itu palsu, pihak Kepolisian bisa mengusut lebih detil seperti kapan surat itu dibuat, siapa yang mengantar ke Pertamina (Dirut Pertamina). Sementara, di Pertamina siapa yang menerima surat tersebut, siapa yang memproses pengetikan dan pembuatan surat tersebut. Semua itu tentu bisa dilacak dari CCTV pada dua lembaga tersebut, jelas Hatta Taliwang.Pihak aparat penegak hukum seperti Polri dan KPK, menurut Hatta Taliwang, harusnya bisa pula mengambil inisiatif mengusut surat tersebut dan mengusut apakah surat tersebut benar adanya. Jika tidak bocor ke publik akan menimbulkan kerugian terhadap BUMN Pertamina.Penegak hukum harusnya bisa pula memanggil dan para pihak yang terkait dengan surat tersebut dan terkait dengan keberadaan dan kepentingan perusahaan yang dimaksud dalam surat tersebut, terang Hatta Taliwang lagi.Surat "Palsu" Setya NovantoMasalah katebelece Setya Novanto ini, papar Hatta Taliwang, seharusnya tidak boleh lenyap dan luput dari perhatian para penegak hukum dan perhatian publik. Beredarnya Surat tersebut bisa dinilai publik akan ada upaya intervensi terhadap Pertamina yang pada dasarnya terlarang menurut UU BUMN.Jika kasus surat tersebut didiamkan, maka Pertamina dan atau BUMN lain akan selalu menjadi sasaran intervensi pihak pemburu rente dan ini akan melukai perasaan rakyat Indonesia .Jadi, tambah dia, demi nama baik dua tokoh , Ketua DPR RI dan juga Direktur utama Pertamina, kiranya mesti ada yang harus mengambil inisiatif meminta kasus ini diusut tuntas.Beredarnya foto copy Surat Setya Novanto dikalangan awak media dan masyarakat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT.Pertamina Dwi Soetjipto tanggal 17 Oktober 2015, mengenai permintaan Ketua DPR RI ke PT.Pertamina untuk membayar biaya penyimpanan bahan bakar minyak ke PT. Orbit Terminal Merak (OTM), hingga kini masih menjadi tanda tanya.Berdasarkan informasi yang beredar di publik, papar Hatta Taliwang, Muhammad Kerry Adrianto Riza, diketahui sebagai komisaris perusahaan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlokasi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon tersebut.Beredar pula informasi, Muhammad Kerry Adrianto Riza itu, diduga putra dari pengusaha minyak ternama, Muhammad Riza Chalid, yang diketahui memiliki kedekatan dengan Setya Novanto.PT.Orbit Terminal Merak sendiri merupakan pergantian nama dari PT. Oil Tangking Merak (OTM), setelah dilakukan proses penggabungan kepemilikan lewat akuisisi perusahaan. Pergantian nama perusahaan itu sudah tercatat secara perijinan di Kota Cilegon, Provinsi Banten sejak Oktober 2014 lalu.Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon, Dita Prawira membenarkan jika Muhammad Kerry Adrianto Riza menduduki posisi penting dalam legalitas kepemilikan perusahaan PT.OTM yang tercatat penanaman modal dalam Negeri di BPTPM Kota Cilegon.(helmi)