Terganjal Status, Pemprov DKI Jakarta Batal Ambilalih PPD

  • Oleh : an

Kamis, 03/Des/2015 14:45 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemprov DKI Jakarta awalnya ingin mengambilalih PPD yang dibawah Kementerian BUMN tersebut, namun tidak bisa karena dibatasi Peraturan dan UU. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan rencana pengambilalihan seluruh saham Perum PPD batal karena terkendala soal status badan hukum dan status aset perusahaan itu."Pengambilalihan tidak bisa direalisasikan karena status PPD masih Perusahaan Umum, bukan berbentuk PT (Perseroan Terbatas)," kata Basuki usai bertemu Menteri BUMN Rini Soemarno, di Kementerian BUMN, Jakarta, kemarin.Dia menambahkan, status aset-aset PPD sekarang masih dimiliki Kementerian Perhubungan. Dengan begitu, jika akan dilakukan pengambilalihan aset BUMN tersebut cukup sulit dan prosesnya berbelit-belit. Paling tidak harus menyelesaikan urusan dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan. Sesungguhnya, kata Ahok, Pemprov DKI Jakarta sudah siap untuk mengambilalih PPD, namun tidak bisa. "Dalam proses pengambilalihan kita juga mesti berurusan dengan DPR-RI. Soal aset harus minta izin DPR. Jadi, enggak usahlah," jelasnya seperti dikutip antara.Sebelumnya wacana akuisisi PPD oleh Pemprov DKI sudah mendapat restu dari Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham PPD melalui pola hibah.Bahkan Gubernur DKI Joko Widodo ketika itu sudah berkirim surat kepada Kementerian Keuangan untuk mengambilalih saham perusahaan yang didirikan tahun 1920 tersebut.Pemprov DKI meyakini dengan mengakuisisi PPD akan memberikan keuntungan karena dapat diintegrasikan dengan TransJakarta, meskipun PPD saat itu memiliki utang sekitar Rp170 miliar. "Sekarang tidak jadi. Ya, karena banyak kendala itu," tegas Ahok.(hel/ant)

Tags :