Dikonfrontasi Soal Komposisi Saham JICT Belum Berubah, Menteri Rini Kelabakan

  • Oleh :

Sabtu, 05/Des/2015 07:58 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menteri BUMN Rini Soemarno terlihat agak kaget dan tak bisa menyatakan apa pun kepada para anggota Pansus Pelindo II DPR, saat ditunjukkan data soal komposisi saham kepemilikan Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT) yang belum berubah.Hal itu terungkap dalam rapat Pansus Pelindo II DPR yang berlangsung sejak Jumat (4/12) malam hingga Sabtu (5/12) dini hari, di Gedung DPR, Jakarta. Beritasatu merilis Rini Soemarno dihadirkan sebagai narasumber.Setelah hampir di seluruh bagian rapat "berhasil ngeles" dari cecaran anggota pansus, Rini Soemarno akhirnya dikonfrontasi dengan sebuah dokumen oleh Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka. Dokumen itu adalah Circular Resolution of Shareholders, atau resolusi di antara para pemegang saham JICT.Sama seperti publik, Rini Soemarno hanya tahu bahwa terjadi amandemen kontrak kerja sama PT Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding (HPH) pada Agustus 2014. Porsi saham Pelindo berubah dari 48,9 persen menjadi 50,9 persen, HPH dari 51 ke 49 persen, dan 0,1 persen tetap dipegang Kopegmar.Rini kemudian ditunjukkan dan diminta membacakan isi dokumen resolusi di antara para pemegang saham JICT itu. Disebutkannya bahwa saham Pelindo II di JICT tetap 48,9 persen, Kopegmar tetap 0,1 persen, dan HPH 51 persen."Itu sudah dinotariskan," kata Rieke.Rini tak berkata apa-apa menanggapinya. Wajahnya menunjukkan aroma bingun.Rieke lalu mengingatkan Rini tentang pernyataannya sebelumnya, bahwa sesuai izin prinsip yang dia keluarkan untuk PT Pelindo II, 51 persen saham JICT harus dimiliki perusahaan BUMN itu. Rini mengakui kebenarannya.Rieke bercerita di hadapan Pansus bahwa pihak JICT mengaku bahwa perubahan saham baru belum bisa dipublikasi karena masih didaftarkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)."Yang didaftarkan ke BKPM, pasti tak bisa karena Perpres 39/2014. Anda tahu isi perpres itu?" Tanya Rieke kepada Rini.Setelah agak terdiam, Rini menjawab dirinya tidak mengetahuinya.Rieke kemudian menjelaskan bahwa Perpres dimaksud memuat syarat maksimal kepemilikan saham asing di Indonesia terkait jasa kepelabuhanan, yakni 49 persen."Tak akan mungkin bisa didaftarkan ke BKPM kalau saham HPH masih 51 persen. Tak boleh melebih 49 persen. Jadi aplikasi ke BKPM itu pasti ditolak," tegas Rieke.Seusai rapat, ditanya tanggapannya soal hal itu, Rini hanya menjawab, "No comment." (ani).

Tags :