Polda Metro Gencar Tindak Penerobos Pintu Perlintasan KA

  • Oleh :

Senin, 07/Des/2015 18:24 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) Kendaraan penerobos pintu perlintasan kereta api (KA) ditindak petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya. Sejalan dengan penindakan tersebut, Polda Metro Jaya juga gencar menyosialisasikan keselamatan di pintu perlintasan KA.Penindakan berupa tilang terhadap pelanggar dan sosialisasi keselamatan tersebut diinformasikan melalui akun twitter @tmcpoldametro, Senin (7/12/2015).IMG_20151207_175436IMG_20151207_175257Penindakan terhadap pelanggar antara lain di pintu perlintasan Jalan Makaliwe dan Latumenten, Jakarta Barat. Mobil, motor dan angkot yang menerobos palang pintu langsung diganjar tilang.Polisi juga menindak angkutan umum yang ngetem di sekitar pintu perlintasan KA, karena selain berpotensi membahayakan keselamatan, juga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.IMG_20151207_175304IMG_20151207_175337Sebelumnya pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak tegas dengan menilang setiap kendaraan yang menerobos palang pintu kereta api.Jika nekad menerobos palang pintu kereta api, pengguna kendaraan baik roda dua atau empat itu akan dikenakan sanksi, ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Senin (30/11/2015) malam.Menurut Budiyanto, pengguna kendaraan yang melanggar itu dikenakan sanksi pidana pasal 296 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pengemudi akan terancam terkena hukuman kurungan (penjara) tiga bulan atau denda Rp 750.000.Kita akan lakukan dalam waktu dekat ini. Nantinya masing-masing perlintasan kereta api akan diawasi oleh petugas polisi, kata Budiyanto. (awe).

Tags :