Menteri Susi Umumkan Permen KP HAM Perikanan No 35 Tahun 2015

  • Oleh :

Kamis, 10/Des/2015 14:50 WIB


Jakarta (BeritaTrans.com) - Pada perayaan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional hari ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengumumkan pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM Perikanan (Permen KP HAM Perikanan)."Pengundangan Permen HAM Perikanan ini sangat mendesak dilakukan mengingat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai representasi pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menghormati, melindungi, dan menjamin HAM di sektor perikanan," kata Susi dalam konferensi pers di KKP, Jakarta, Kamis (10/12/2015).Susi menjelaskan, melalui Permen KP HAM Perikanan ini pihaknya berupaya menjamin perlindungan HAM dengan kebijakan sertifikasi HAM pada usaha perikanan dan terlaksananya penghormatan HAM oleh perusahaan melalui Sistem HAM? yang diatur dalam Permen ini. Bakal ada ketentuan wajib sertifikat bagi perusahaan perikanan."Permen HAM Perikanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk perikanan Indonesia," katanya.Permen ini merupakan aturan pertama yang diterbitkan oleh pemerintah untuk perlindungan HAM di bidang perikanan, sekaligus aturan pertama di Indonesia yang mendorong pelaksanaan penghormatan HAM sebagaimana diatur dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights.Pada dasarnya, Permen KP HAM Perikanan mengatur 2 hal, pertama adalah Sistem HAM Perikanan yang terdiri dari Kebijakan HAM, Uji Tuntas HAM, dan Pemulihan HAM. Kedua ialah Sertifikasi HAM Perikanan dengan standar kriteria kepatuhan HAM Perikanan yang diformulasikan bagi kelompok-kelompok pengusaha perikanan."Untuk menandai peringatan HAM sedunia pada hari ini, saya mengajak seluruh elemen bangsa ini untuk lebih menghormati dan melindungi HAM, terutama pada kelompok masyarakat yang sulit mendapatkan akses terhadap keadilan, seperti nelayan dan ABK (Anak Buah Kapal)," ujar Susi.(Wahyu)