Modifikasi Kendaraan Bisa Dipenjara

  • Oleh :

Sabtu, 12/Des/2015 08:06 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Modifikasi kendaraan biasanya dilakukan untuk mempercantik kendaraan. Namun hati-hati, ternyata memodifikasi kendaraan bisa terkena tilang.Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian perlu mensosialisasikan aturan untuk memodifikasi kendaraan. Dia menilai banyak kendaraan yang dimodifikasi dan menyebabkan perubahan tipe."Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil. Modifikasi ini menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran," jelas AKBP Budiyanto seperti dilansir dari laman facebook humas Polda Metro Jaya.Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.AKBP Budiyanto mengatakan, perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan tetapi harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan.Hal ini sesuai dengan Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat."Uji tipe yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan ini juga ada beberapa ketentuannya," lanjut AKBP Budiyanto.Untuk melakukan uji tipe sendiri, terdapat beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan. Pertama, modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan daru Agen Pemegang Merek (APM) kendaraan.Kedua, modifikasi kendaraan wajib di bengkel umum yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian. dan ketiga, kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud."Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan," tutup AKBP Budiyanto.Namun selama modifikasi yang dilakukan, tidak mengubah fungsi, tipe, kemampuan mesinnya, serta tetap aman, maka itu masih sah. (dien).

Tags :