Kemenhub Anggarkan Rp40 Triliun untuk Tingkatkan Keselamatan, Kapasitas, dan Pelayanan Transportasi

  • Oleh :

Rabu, 16/Des/2015 16:45 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan lebih banyak menghabiskan anggaran tahun 2016 untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan, pelayanann dan kapasitas transportasi. Jumlahnya mencapai Rp40 triliun dari total APBN 2016 Kemenhub sebesar Rp48,4 triliun.Demikian paparan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam acara Forum Perhubungan Pemerataan, Konektivitas, dan Penguatan Sistem Logistik Nasional Kinerja 2015 & Outlook 2016 di Jakarta, Rabu (16/12/2015).Menhub Jonan menjelaskan, dari Rp40 triliun tersebut, anggaran terbesar disiapkan untuk peningkatan kapasitas yaitu Rp24,8 triliun. Kemudian disusul dengan peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi sebesar RP12,5 triliun dan peningkatan kualitas pelayanan sebesar Rp3,1 triliun. Sedangkan sisa anggaran sebesar Rp8 triliun akan dialokasikan untuk melakukan tata kelola dan regulasi.Peningkatan kapasitas transportasi diantaranya adalah: Pembangunan dan pengembangan terminal dan pelabuhan SDP, fasilitas pelabuhan laut, bandara, dan jaringan kereta api; Pengembangan infrastruktur perhubungan di wilayah tertinggal, terluar, dan perbatasan agama; Pembangunan kapal dan pengadaan bus; Pengerukan alur; Subsidi pelayanan perintis yang meliputi LLAJ, penyeberangan, angkutan laut, angkutan udara, dan kereta api; Pembangunan kampus diklat beserta kelengkapannya.Kemudian peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi meliputi: Pembangunan fasilitas keselamatan LLAJ dan jembatan timbang; Pembangunan SBNP; Pembangunan kapal negara untuk patroli dan navigasi; Pembangunan dan penyediaan fasilitas keselamatan penerbangan; Pembangunan Sintelis KA; Peningkatan kualitas SDM Perhubungan dengan pelaksanaan pelatihan dan diklat.Peningkatan kualitas pelayanan meliputi: Rehabilitasi terminal, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan laut, bandara, serta kampus diklat; Docking kapal perintis; Untegrasi sistem teknolgi informasi dan komunikasi di Pusdatin; Pengembangan dan pembangunan sistem periznan online penyusunan pedoman dan SOP.Sedangkan tata kelola dan regulasi adalah: Belanja operasional seperti gaji, tunjangan, operasional lainnya; Penyusunan, pemenuhan dokumen perencanaan dan dokumen lingkungan hidup program strategis perhubungan, serta peraturan perundang-undangan; Litbang dan kegiatan pengawasan internal; Penataan organisasi; Komunikasi dan kehumasan. (aliy)