Ketua Umum INSA Johnson Dukung Menhub Larang Operasional Truk Selama Liburan Panjang

  • Oleh :

Jum'at, 25/Des/2015 19:42 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pengusaha pelayaran mendukung kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melarang operasional truk barang dalam rangka memperlancar arus mudik dan balik selama liburan panjang."Pelarangan itu sebagai jawaban atau solusi atas begitu macetnya arus lalu lintas kendaraan dua hari belakangan," tutur Ketua Umum Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA), Johnson W Sutjipto, kepada BeritaTrans.com dan tabloid mingguan BeritaTrans, Minggu (25/12/2015) malam.Johnson mengutarakan kemacetan parah memang harus dicegah karena berdampak multinegatif secara nasional antara lain boros konsumsi BBM, udara semakin polutif dan potensi kecelakaan lalu lintas. "Karena berbasis kepentingan nasional itu maka INSA mendukung kebijakan Menteri Pwrhubungan," tegasnya.Dia menyatakan pelarangan itu tidak akan berdampak kepada proses bongkar muat barang ekspor serta impor di pelabuhan. Karena secara umum, aktifitas pelayaran dan bongkar muat menurun di penghujung tahun dan di tahun baru.SURAT EDARAN MENHUBSebelumnya diberitakan untuk mengantisipasi arus Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015 tanggal 25 Desember 2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016.Surat Edaran tersebut, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Julius Adravida Barata, mengemukakan ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota di Indonesia. Isi Surat Edaran tersebut antara lain :Larangan itu berlaku mulai Rabu, 30 Desember 2015 sampai dengan Minggu, 3 Januari 2016, ungkap Barata dalam siaran pers yang diterima BeritaTrans.com dan tabloid mingguan BeritaTrans, Minggu (25/12/2015).Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi, dia mengenukakan meliputi :a. Kendaraan pengangkut bahan bangunan;b. Kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), serta kendaraan kontainer; danc. Kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua).Larangan beroperasinya kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan bagi kendaraan pengangkut :a. Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG);b. Ternak;c. Bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur);d. Pupuke. Susu murni;f. Barang antaran pos;g. Barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.Selain itu, secara khusus pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas. (wilam/dien).

Tags :