Buntut Kemacetan Pantura, Tiga Pejabat Utama Korlantas Polri Layak Dipecat

  • Oleh : an

Selasa, 29/Des/2015 12:24 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Indonesia Police Watch (IPW) menilai, ketiga pejabat teras Korlantas Mabes Polri ceroboh sehingga memicu antrean panjang di jalur tol dalam kota Jakarta yang berlanjut sampai ke Tol Cipali menjelang Natal 2015 lalu."Polri kebobolan dalam melakukan rekayasa lalulintas saat liburan Natal," sebut Ketua Presidiun IPW Neta Pane di Jakarta, Selasa (29/12/2015). Akibatnya, lanjut dia, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Cikampek dan Jalan Tol Cipali menjadi arena "parkir terpanjang sedunia" di dunia karena jalur keluar non tol "terkunci" kemacetan parah."Seharusnya Polri minta maaf atas peristiwa ini. Lalu, ketiga pejabat Korlantas dicopot," kata Neta lagi."Mereka adalah Kabagops Korlantas Polri, Wakakorlantas, dan Kakorlantas Polri," tandas Neta.Kenapa ketiga pejabat Korlantas itu harus dicopot? "Sesuai UU mereka itulah yang terlibat langsung maupun tak langsung, sehingga arus lalu lintas tidak terkendali dan kemacetan parah sampai dua hari," kilah Neta..Dalam Bab V Penyelenggara Pasal 7 ayat 2 huruf E Undang Undang No.22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan, Kepolisian sebagai pihak yang bertanggung jawab di bidang registrasi dan identitikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalulintas serta pendidikan berlalu lintas.Artinya, menurut Neta, jika terjadi kraudit lalu lintas, seperti di Liburan Natal 2015, ini menunjukkan kecerobohan dan ketidakbecusan Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, yang menjadi tanggung jawab Polri, dalam hal ini Korlantas. "Sedangkan Dirjen Perhubungan Darat sesuai huruf b UU Lalu Lintas hanya bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan," kilah Neta.Namun karena merasa malu dan bertanggung jawab, Dirjen Perhubungan Darat mundur dari jabatannya. Seharusnya, Dirjen Hubdat Kemenhub itu tidak perlu mundur. Sebab hal ini bukan tanggung jawabnya. "Yang patut mundur dari jabatannya harusnya Kakorlantas Polri karena kemacetan parah itu adalah tanggung jawabnya sesuai amanah UU Lalulintas," terang Neta. Di Pasal 12 huruf h dan i di UU itu juga dijelaskan, bahwa Polri sebagai pelaksana Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas serta Pelaksanaan Manajemen Operasional Lalu Lintas.Polri Jangan Menang SendiriIPW berharap Polri jangan mempermalukan dirinya sendiri. Polri jangan mau seenaknya sendiri. Giliran urusan registrasi dan identitikasi kendaraan bermotor, Polri mempertahankannya mati matian. "Sebab dalam proses pengurusan itu ada pemasukan dana ratusan miliar setiap tahun. Belum lagi dana siluman hasil pungli oknum aparat," urai Neta. Tapi giliran mengatur manajemen dan rekayasa lalu lintas Libur Natal, tambah Neta, Polri kebobolan dan pura-pura tidak tahu serta membiarkan Dirjen Perhubungan Darat menjadi "korban" sebagai pihak yang bertanggung jawab.Untuk itu IPW berharap Kapolri bersikap tegas, adil, dan meminta Korlantas bertanggung jawab dalam kasus ini, sehingga segera mencopot tiga pejabat utama Korlantas. Pencopotan ini sebagai pembelanjaran agar jajaran Korlantas tidak lengah, tidak ceroboh, dan tidak kebobolan dalam mengantisipasi even even besar. "Jika Kapolri tidak bersikap tegas, unit unit kerja lainnya di Polri juga bisa lengah dan ceroboh," tandas Neta. Bayangkan jika Densus 88 Anti Teror lengah dan ceroboh di malam Natal dan Tahun Baru, apa yang akan terjadi."Keamanan dan keselamatan anak bangsa ini menjadi taruhannya. Semua semua itu tak sampai terjadi," tegas Neta.(helmi)

Tags :