Kemenhub Tetapkan Standar Pelayanan Penerbangan Kelas Ekonomi

  • Oleh :

Kamis, 31/Des/2015 18:25 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Kementerian Perhubungan menetapkan standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dengan maksud memberikan perlindungan serta pelayanan terhadap para pengguna jasa angkutan udara. "Standar pelayanan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Perhubungan No. PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata melalui keterangan tertulis yang diterima beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans di Jakarta, Kamis (31/12/2015).Standar pelayanan meliputi standar pelayanan sebelum penerbangan (pre-flight), standar pelayanan selama penerbangan (in-flight) dan standar pelayanan setelah penerbangan (post-flight).Standar pelayanan sebelum penerbangan terdiri dari: informasi penerbangan; pemesanan tiket (reservation); penerbitan tiket (ticketing); pelaporan tiket sebelum keberangkatan (check-in); proses boarding (boarding); dan penanganan keterlambatan penerbangan, pembatalan penerbangan dan denied boarding passenger.Sedangkan, standar pelayanan selama penerbangan meliputi: fasilitas dalam pesawat udara; makanan dan minuman; dan awak pesawat. Sementara itu, standar pelayanan tambahan setelah penerbangan, ditujukan bagi penumpang berkebutuhan khusus, terdiri dari proses turun pesawat, transit atau transfer, dan pengambilan bagasi tercatat.Standar harus jelas. Karena fungsinya sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan angkutan udara oleh operator penerbangan kepada para penumpang. Pelayanannya harus berkualitas, cepat dan mudah, kata Barata.PM 185 Tahun 2015 ditetapkan pada 30 November 2015 lalu, untuk menggantikan PM 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri. PM baru tersebut memuat standar pelayananan secara lebih mendetail dibandingkan dengan PM sebelumnya.Satu hal baru dalam standar pelayanan penumpang tersebut, lanjut Barata, adalah pengaturan mengenai refund tiket dari maskapai kepada penumpang yang membatalkan penerbangannya. Operator penerbangan dalam negeri wajib mengembalikan biaya jasa angkutan yang telah dibayarkan oleh calon penumpang, apabila penumpang membatalkan penerbangannya. Presentase pengembalian dan jangka waktu pengembaliannya diatur dalam PM 185/2015 ini, ujar Barata. (aliy)