Tiga Izin Rute Penerbangan Lion Grup Dicabut

  • Oleh :

Senin, 04/Janu/2016 22:43 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut tiga izin rute penerbangan milik maskapai penerbangan Lion Grup yaitu Lion Air dan Batik Air. Pembekuan itu akibat tidak melayani penerbangan selama 21 hari kalender berturut-turut, sesuai jadwal yang telah disetujui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Bilamana maskapai penerbangan tidak melakukan penerbangan selama 21 hari berturut-turut, maka ijin rute penerbangannya dicabut, ujar Direktur Angkutan Udara Muzaffar Ismail di Jakarta, Senin (4/1/2016).Muzaffar menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008, Kementerian Perhubungan mencabut izin rute penerbangan domestik dua badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yaitu rute milik PT Lion Mentari Airlines dan PT Batik Air. Adapun izin rute yang dicabut adalah sebagai berikut:1Lion Air JT 886 rute Jakarta-Surabaya (CGK-SUB), estimasi terbang pukul 05:05 WIB dan tiba pukul 06:35 WIB, sebanyak 7 kali penerbangan selama satu minggu (Senin-Minggu).2Lion Air JT 302 rute Jakarta-Medan (CGK-KNO), estimasi terbang pukul 08:55 WIB dan tiba pukul 11:15 WIB, sebanyak 7 kali penerbangan selama satu minggu (Senin-Minggu).3Batik Air ID 7241 rute Jakarta Halim Perdanakusumah-Pontianak (HLP-PNK), estimasi terbang pukul 14:20 WIB dan tiba pukul 15:50 WIB, sebanyak 7 kali penerbangan selama satu minggu (Senin-Minggu).Kedua badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri di atas dapat mengajukan permohonan izin rute yang telah dicabut Kementerian Perhubungan setelah satu tahun terhitung sejak tanggal pencabutan, kata Muzaffar. Berdasarkan catatan beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans, sebenarnya tidak hanya tiga rute Lion Grup itu saja yang dicabut. Pada 24 Februari 2015, Kemenhub juga mencabut izin rute penerbangan Lion Air rute Yogyakarta-Palangkaraya karena dinilai tidak diterbangi lebih dari 30 hari kalender berturut-turut dengan tanpa memberitahukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Rute tersebut sedianya akan diterbangi oleh Lion Air dengan kode penerbangan JT-546/547 sebanyak 7 kali seminggu.Bedasarkan hasil inspeksi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri oleh tim kantor otoritas Bandar udara wilayah VII Balikpapan pada tanggal 21-23 Januari 2015, ditemu kenali bahwa PT Lion Mentari Airlines belum menerbangi rute Yogyakarta-Palangkaraya pp dengan nomor penerbangan JT-546/547 lebih dari 30 (tiga puluh) kalender berturut-turut tanpa pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, demikian bunyi surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara nomor AU.004/6123/DRJU.DAU-2015 tertanggal 24 Februari 2015 yang diterima beritatrans.com di Jakarta, Kamis (26/2/2015).(aliy)