Jonan Kirim Surat Ke Gubernur, Bupati & Walikota Agar Turunkan Tarif Bus AKDP

  • Oleh :

Jum'at, 08/Janu/2016 00:21 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan telah memutuskan untuk menurunkan tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) sebesar lima persen. Penurunan tarif ini mulai berlaku sejak 15 Januari 2016 mendatang.Namun sayangnya, penurunan tarif ini tidak berlaku untuk angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP). Pasalnya, hal itu merupakan wewenang para Gubernur dan Walikota di masing-masing daerah."Jadi penurunanya untuk angkutan umum yang trayeknya AKAP. Kalau yang AKDP itu adalah kewenangannya para Gubernur. Kalau yang kendaraan umum perkotaan itu kewenangan dari pada bupati atau wali kota, jadi tergantung perkotaan masing-masing," kata Menteri Perhubungan Ignatius Jonan di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (7/1/2015).Meskipun begitu, Jonan mengaku telah mengirimkan surat kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota untuk memerintahkan menurunkan tarif bus AKDP. Pasalnya penurunan harga Solar yang turun dari Rp6.700 per liter menjadi Rp5.650 per liter cukup bisa menurunkan tarif bis."Untuk itu saya sudah kirimkan surat untuk para Gubernur, Bupati dan Walikota, mungkin besok bisa terima untuk menurunkan tarif," pungkasnya. (okz).

Tags :