Tarif Bus AKAP Turun 5 Persen Mulai 15 Januari 2016

  • Oleh :

Jum'at, 08/Janu/2016 00:17 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mentapkan penurunan tarif transportasi umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sebesar lima persen. Hal itu sebagai tindak lanjut dari penurunan harga solar yang turun dari Rp6.700 per liter menjadi Rp5.650 per liter.Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo mengatakan, penurunan tarif tersebut mulai berlaku pada 15 Januari 2016 mendatang. Hal tersebut guna memberikan kesempatan para pengusaha transportasi untuk mempersiapkan diri.Sugihardjo juga menjelaskan, saat ini juga ada disparitas tarif AKAP yang berbeda setiap provinsi. Hal itu lantaran harga suku cadang bis yang berbeda-beda antara wilayah. Oleh kanrena itu, dalam penurunan tarif ini pihaknya membedakan dua wilayah."Karena harga spare part di Sumatera, Jawa Bali dan sekitarnya lebih murah dari pada di wilayah Kalimantan dan Sulawesi. Sehingga zonanya kami bagi jadi dua wilayahnya," terangnya di gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (7/1/2016).Dia melanjutkan, untuk wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) tarif dasar AKAP per penumpang per kilometer (km) turun dari Rp130 menjadi Rp123. Sementara untuk wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) tarif dasar AKAP per penumpang per km turun dari Rp144 menjadi Rp135.Kemudian untuk tarif batas atas AKAP per penumpang per km wilayah I turun dari Rp169 menjadi 160 dan untuk wilayah II turun dari Rp187 menjadi Rp176.Lalu untuk tarif AKAP batas bawah wilayah I turun dari Rp104 menjadi Rp99 dan untuk wilayah II turun dari Rp115 menjadi Rp108."Implementasinya untuk batas atas biasanya hanya berlaku pada musim-musim puncak sepeti lebaran dan liburan. Tapi itu terkait dengan kompetisi, jadi akan mengganggu load faktornya," pungkasnya. (okz).

Tags :