Kendati Tanpa Payung Hukum, PBM Harus Setor Ke Pelindo II Rp 1 Triliun Lebih /Tahun

  • Oleh :

Senin, 11/Janu/2016 18:33 WIB


JAKARTA(beritatrans.com)-Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia(APBMI) H.Sodik Hardjono mengungkapkan setiap tahun Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di Pelabuhan Tanjung Priok membayar uang imbal jasa (sharing) ke Pelindo Ii Rp 1 triliun lebih. Padahal tidak ada payung hukum yang membolehkan pelindo II memungut dana tersebut.Besarnya dana sharing harus disetor ke Pelindo II 40% dari jasa bongkar muat dengan tarif Rp 81.075/ton, kata Sodik di kantornya Senin (11/1/3016).Sebagai contoh, kata Sodik, tahun 2013 bongkar muat kargo di Priok 34.292.902 m/ton. Dengan demikian PBM harus membayar uang sharing ke Pelindo II sebesar 34.292.902Rp8107540%=Rp 1.112.118.811.860.Tahun 2014 bongkar muat kargo di Priok 31.878.682 ton. PBM harus bayar ke Pelindo II sebesar31.878.682Rp8107540%=Rp1.033.825.657.260.Pungutan uang sharing jasa bongkar muat ini hanya ada di pelabuhan di bawah Pelindo II kendati besarnya ber-variasi. Sementara di Pelindo I, III dan IV tidak ada pungutan tersebut.Menurut Sodik , kebijakan Pelindo II memungut uang sharing jasa bongkar muat ikut menaikkan biaya logistik."Andaikan PBM tidak diwajibkan membayar sharing, tarif jasa bongkar muat bisa diturunkan," kata Sodik.Sementara, PBM sendiri dapat melakukan re investasi seperti mengganti peralatan yang sudah tua kalau tidak ada pungutan uang sharing.Sodik mengharapkan Menhub segera mengeluarlan regulaasi yang melarang Pelindo II memungut biaya apa pun tanpa payung hukum.(wilam)

Tags :