Cuaca Ekstrem, Kemenhub Akan Terbitkan Mapel Setiap Hari Senin

  • Oleh : an

Rabu, 27/Janu/2016 16:40 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan Maklumat Pelayaran (Mapel) setiap hari Senin. Langkah tersebut diambil Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam Mengantisipasi Prediksi Kondisi Cuaca Ekstrim di Beberapa Wilayah Indonesia beberapa hari mendatang.Mapel itu berisikan perkiraan cuaca ekstrem yang akan terjadi di beberapa perairan Indonesia dan ditujukan kepada para Kepala Kesyahbandaran Utama, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor KSOP dan UPP, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi, seluruh Indonesia, kata Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Capt. Bobby R.Mamahit dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/1/2016).Dalam mapel tersebut, lanjut Bobby, pejabat di daerah harus melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari melalui website BMKG melalui www.bmkg.go.id.Selanjutnya, menyebarluaskan hasil pemantauan dengan cara membagikan kepada pengguna jasa dan memampangkannya di terminal atau tempat embarkasi/debarkasi penumpang, jelas Dirjen Hubla.Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, menurut Bobby, agar pemberian SPB ditunda sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman.Sementara, kepada seluruh operator kapal dan nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada syahbandar pada saat mengajukan permohonan SPB.Selama pelayaran di laut, nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada stasiun radio pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam logbook, jelas Bobby.Selain itu, Kemenhub juga menginstruksikan kapal-kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan) untuk tetap bersiaga khususnya pada perairan yang rawan kecelakaan, dan segera memberikan pertolongan terhadap kapal yang dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan. Cegah Kecelakaan Kapal Selanjutnya, dalam rangka mencegah kecelakaan kapal yang disebabkan cuaca ekstrim, menurut Bobby, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan kepada para Kepala Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor KSOP dan UPP untuk:Pertama, bila cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, agar menunda keberangkatan kapal, khususnya kapal penumpang/kapal roro hingga kondisi cuaca benar-benar aman untuk dilayari;Kedua, surat Persetujuan Berlayar (SPB) hanya dapat diterbitkan bagi kapal yang harus laik laut dengan bukti sertifikat masih berlaku dan pengawakan kapal harus lengkap;Ketiga, setiap pemberangkatan kapal, wajib dilakukan pemeriksaan fisik ke atas kapal, guna memastikan penumpang tidak melebihi kapasitas yang diijinkan yang dibuktikan dengan manifest.(helmi/aliy)