Syahbandar Tanjung Priok Peringatkan Perusahaan Pelayaran Lakukan Validasi Usahanya

  • Oleh :

Jum'at, 29/Janu/2016 11:05 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Syahbandar utama Tanjung Priok Capt. Sahattua P Simatupang, MM, MH akan segera mengeluarkan surat peringatan kepada para pengusaha pelayaran yang belum juga melakukan validasi Surat Izin Usaha Angkutan Laut (SIUPAL) atau Surat Izin Operasi Angkutan Laut khusus (SIOPSUS). Langkah tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Bobby R Mamahit yang memerintahkan kepada seluruh Kantor Kesyahbandaran Utama, Otoritas Pelabuhan, KSOP, dan KUPP untuk memberikan peringatan kepada para pemegang SIUPAL dan SIOPSUS yang membandel.Kementerian memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2015. Tetapi hingga batas waktu yang ditentukan itu masih banyak perusahaan yang tidak melakukan validasi SIUPAL dan SIOPSUS-nya."Sebagai tindak lanjut perintah Pak Dirjen Hubla, kami segara akan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan itu," kata Capt. Sahattua kepada beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans di Jakarta, Jumat (29/1/2016).Capt. Sahattua mengatakan, hingga batas akhir kewajiban melakukan validasi 31 Desember 2019, masih ada sekitar 829 perusahaan pelayaran yang yang berkantor di DKI Jakarta belum melakukan validasi SIUPAL dan SIOPSUS-nya."Jumlah perusahaan pelayaran di DKI Jakarta ini ribuan, tapi sekitar 829 perusahaan belum melakukan validasi. Perusahaan-perusahaan itu yang akan kami beri peringatan," kata Capt. Sahattua, mantan Atase Perhubungan di London, Inggris ini.Menurutnya, ketentuan melakukan validasi SIUPAL dan SIOPSUS tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 93 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut. Berdasarkan ketentuan tersebut evaluasi SIUPAL dan SIOPSUS dilakukan setiap dua tahun sekali.Bila hasil evaluasi terdapat ketidaksesuaian, perusahaan pemagang SIUPAL dan SIOPSUS akan ditertibkan dan diberi sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan. Nomor PM 93 Tahun 2013, Pasal 114 dan 115."Sebagai langkah pertama, kami akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu. Bila surat peringatan tidak mereka hiraukan, maka kami akan berikan sanksi tegas sesuai sesuai peraturan yang berlaku," kata Capt. Sahattua. (aliy)