Ketua APBMI DKI Diminta Perintahkan PT KMU Bayar Kekurangan Upah TKBM

  • Oleh :

Senin, 01/Feb/2016 15:42 WIB


JAKARTA(beritatrans.com)- Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta Juswandi diminta menertibkan anggotanya Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT.KMU yang membayar upah buruh di bawah upah kesepakatan.Sekjen Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (STKBM) Tanjung Priok, Sutadji kepada beritatrans.com dan tabloid mingguan Berita Trans, Senin (1/2/2016) mengatakan kasus ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pengurus STKBM Senin pagi di Kade 202 Pelabuhan Tanjung Priok.Sutadji mengatakan dalam kesepakatan yang ditandatangani oleh APBMI DKI dan Koperasi TKBM ditetapkan upah bongkar muat Rp 150.571/TKBM/shift. Tapi dalam sidak ditemukan PBM PT.KMU membayar upah di bawah ketentuan. Menurut Ketua STKBM Nur Takim, PT KMU hanya membayar upah buruh Rp1.300.000 /gang/shift atau sekitar Rp 130.000 per TKBM yang saat itu sedang membongkar besi balok. "Kita minta APBMI DKI memerintahkkan PT.KMU segera membayar kekurangan upah tersebut agar sesuai dengan upah kesepakatan ," tegas Sutadji. Apalagi , tambah Nur Takim, menurut informasi PT KMU ini milik orang terhormat. "Masa tidak patuh pada upah kesepakatan," ujarnya (wilam)

Tags :