Gaji Direksi BUMN Sampai Rp200 Juta

  • Oleh :

Jum'at, 05/Feb/2016 17:15 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki aturan dalam menetapkan jajaran pengurus direksi dan komisaris di perusahaan BUMN. Dalam aturannya pun membedakan setiap pendapatan direksi dan komisaris setiap BUMN.Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis, Wahyu Kuncoro, mengatakan jika bicara soal berapa pendapatan direksi dan komisaris BUMN, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No.04/2014 yang mengatur gaji direksi dan honarium bagi komisaris ditambah tunjangan dan fasilitas. "Tapi aturan ini memang belum begitu sempurna. Karena dalam penetapannya masih ditentukan aset-aset setiap BUMN. Mana BUMN besar dan mana BUMN kecil," jelas Wahyu, di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (5/1/2016).Mengenai perhitungannya, Wahyu menjabarkan dalam perumusannya costanta BUMN besar dan kecil. Artinya, ketika perusahaan memperoleh laba besar ini merefleksikan prestasi yang didapat selama satu tahun, dan prestasi ini juga ada aturan mainnya yang nantinya akan menentukan gaji."Prestasi ini juga yang akan menentukan apakah perusahaan itu sehat atau tidak. Jadi untuk pendapatan ditentukan semua ini," ungkapnya seperti dikutip okezone.Mengenai besarnya bervariasi, Wahyu enggan mengatakan berapa standar minimal gaji direksi dan komisaris,karena semua masih ditentukan lewat pendapatan dan aset perusahaan BUMN."Kira-kira Rp200 juta paling tinggi. Tapi semua ini variasi ya. Karena kembali lagi sesuai aset perusahaan dan pendapatan perusahaan nantinya. Jadi masih belum sempurna aturan ini," terangnya. (okz).

Tags :