Mario Ambarita Penyusup Pesawat Garuda Mulai Diadili

  • Oleh :

Selasa, 09/Feb/2016 23:42 WIB


PEKANBARU (BeritaTrans.com) - Aksi nekat Mario Steven Ambarita, menyusup kebagian roda pesawat pesawat Garuda Indonesia di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, pada April 2015 lalu, akhirnya berujung ke ranah pengadilan.Perbuatan Mario sempat membuat heboh masyarakat Indonesia dan dunia penerbangan, dengan menyusup di roda pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 177 tujuan Jakarta. Selasa (9/2/16) sore, Mario menjalani sidang perdananya Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuraini Lubis SH, dalam persidangan yang digelar Selasa (9/2/15) sore mengungkapkan, tindakan nekat Mario itu terjadi pada Selasa 7 April 2015 sekitar pukul 13.25 WIB.Saat itu, Mario yang ingin pergi ke Jakarta, dengan maksud ingin menjumpai Presiden RI, Jokowi, namun tak punya ongkos. Akhirnya berangkat dengan cara naik dibagian roda pesawat," ucap JPUSetiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Aksi Mario ini ketahuan oleh petugas bandara, saat Mario turun dibagian roda, dan selanjutnya diamankan petugas bandara.Atas perbuatan Mario yang dinilai menanggu keselamatan dan dunia pernebangan. Terdakwa dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 421 UU no 1 2009 tentang penerbangan," terang JPU Nuraini,Usai mendengarkan dakwaan jaksa. Majelis Hakim yang dipimpin Irwan Efendi SH, mempersilakan jaksa untuk menghadirkan saksi saksi dari pihak PT Garuda Indonesia dan PT Angkasa Pura II, Bandara SSK II Pekanbaru.Setelah mendengarkan keterangan saksi. Sidangpun ditunda selama selama sepekan. (anky: sumber: riauterkini.com).

Tags :