Direktorat Metrologi Tak Adil Dan Tak Mampu Awasi SPBU Di Indonesia

  • Oleh : an

Selasa, 16/Feb/2016 22:41 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tidak fair jika Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan SPBU asing lebih baik (akurasinya) dibandingkan SPBU Pertamina. "Jumlah SPBU asing hanya ada di berapa dan sangat tidak sebanding dengan jumlah SPBU Pertamina yang kemudian hal ini dinyatakan bahwa SPBU asing lebih baik," kritik Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Indonesia (Puskepi) Sofyano Zakaria di Jakarta, Selasa 316/2/2016).Seperti diketahui, Direktur Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Harry Prawoko terkait tingkat akurasi pengisian BBM di SPBU asing yang katanya jauh lebih baik dibanding SPBU Pertamina Menurut Sofyano, ketika hasil Direktorat Metrologi melakukan pengecekan atas tera di SPBU dan didapati tera pada SPBU tersebut tak akurat, maka menurut UU Metrologi legal maka pihak Direktorat Metrologi wajib segera melakukan tera ulang. "Jadi sangat menjadi pertanyaan ketika Direktorat Metrologi membuat pernyataan terkait hasil tera di tahun 2015. Artinya ini bisa dipahami publik bahwa metrologi hanya melakukan pengecekan/pengawasan tera setahun sekali," jelas Sofyano.Dikatakan, dengan pernyataan Direktorat Metrologi terkait tera pada SPBU pantura tersebut, publik bisa memaknai bahwa Direktorat Metrologi gagal melakukan pengawasan terhadap tera pada SPBU. "Fakta ini justru memalukan buat pihak Direktorat Metrologi dan Kementerian Perdagangan termasuk juga pihak BPH Migas," jelas Sofyano.SPBU asing letaknya dominan ada di dalam kota Jakarta atau dalam kota besar seperti Bandung dan lainnya. "Jika ingin membandingkan terkait SPBU yang lebih tertib maka harusnya dibandingkan dengan SPBU Pertamina yang ada dalam kota besar pula seperti (Jakarta, Bandung) bukan dengan SPBU di pantura," papar SofyanoDikasih Stiker Ketika mesin dispenser BBM yang ada di SPBU selesai ditera, mesin tersebut disegel, dikasih sticker masa berlakunya oleh pihak Direktorat Metroilogi. "Harusnya pihak Direktorat Metrologi memastikan bahwa Semua segel tera tersebut masih utuh atau tidak dan memastikan apa masih dalam masa berlaku tera yang dipersyaratkan," sebut Sofyano. Jika seandainya tera pada dispenser yang ada pada SPBU, dirusak atau diakalin meternya, menurut Puskepi, tentu segel lepas. "Dan jika ini terjadi, publik tentu pantas bertanya kenapa hal ini oleh pihak Direktorat Metrologi terkait tidak laporkan sebagai tindak kejahatan atau setidaknya info ke Pertamina ketika tera ulang," terang Sofyano.Selanjutnya, urai dia, jika pihak Direktorat Metrologi tidak melakukan tindakan sesuai UU Metrologi legal dan atau UU Perlindungan konsumen, dan ternyata tetap dilakukan tera pada SPBU yang bersangkutan seolah-olah tidak ada masalah, ini seharusnya yang dipermasalahkan adalah oknum petugas tera dari pihak metrologi itu sendiri. "Jadi sangat aneh jika pihak Direktorat Metrologi sampai merilis hal tersebut ke masyarakat yang pada intinya bisa menimbulkan kegaduhan publik," tegas Sofyano.(helmi)

Tags :