Salah Gunakan Izin Salvage, KPLP Tanjung Priok Tangkap KM Bintang Muara 27

  • Oleh :

Senin, 22/Feb/2016 08:55 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kelas I Tanjung Priok menangkap KM Bintang Muara 27 karena diduga menyalahgunakan izin salvage. "Penangkapan dilakukan oleh kapal patroli KPLP KN Belati P 205 di perairan Pulau Seribu Jakarta Utara, Sabtu, 21 Februari 2016," kata Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok Kolonel Laut (KH) Ir. Akhmad Sudarto, M.T ketika dikonfirmasi beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans di Jakarta, Senin (23/2/2016).Menurut Akhmad, kapal motor berbendera Indonesia dengan bobot 28 GT itu seharusnya melakukan kegiatan salvage atau pengangkatan bangkai kapal TB Mitra Anugerah 10 yang tenggelam di perairan Pulau Bokor, Pulau Seribu pada posisi koordinat 05 56 31.00S/106 37 57.00E."Tetapi mereka melakukan kegiatan di koordinat lain dan melenceng sekitar 1 mil dari koordinat yang diizinkan," kata Akhmad.Kapal patroli KPLP KN Belati P205 sempat terlibat kejar-kejaran dengan KM Bintang Muara 27. Tetapi atas kesigapan para personel KN Belati P205, akhirnya KM Bintang Muara 27 menyerah dan ditangkap."Sekarang KM Bintang Muara 27 sudah kami tarik ke pangkalan PLP untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.Akhmad menegaskan, KPLP Kelas I Tanjung Priok akan terus berkomitmen menegakkan hukum di laut sesuai dengan amanat undang-undang dan perintah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, serta sesuai dengan arahan Direktur KPLP Karolus G Sengaji."Kami tidak akan segan-segan menegakkan hukum dilaut demi keselamatan dan keamanan pelayaran dan lingkungan maritim, sesuai amanat UU Pelayaran dan konvensi IMO (International Maritim Organization)," kata Akhmad. (aliy)