Perkara Mario Ambarita, Pengadilan Pekanbaru Minta Keterangan 8 Orang Saksi

  • Oleh : an

Selasa, 23/Feb/2016 20:13 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Proses persidangan dengan terdakwa Mario Ambarita, seorang pria yang menyusup dan naik di roda pesawat Garuda Indonesia dari Pekanbaru ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mulai berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (23/2/2016).Proses persidangan ini membuktikan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan serius dan profesional. PPNS telah menyelesaikan penyidikan dan mengajukan berkasnya ke PN Pekanbaru."Sidang telah memintai keterangan 8 orang saksi yang terdiri dari Aviation Security Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) - Pekanbaru, SM Garuda Indonesia Sutan Syarif Kasim (SSK) II, ATC Bandara SSK II, Pilot Garuda Indonesia dan Marshalling Bandara Soetta serta 3 orang ahli," kata Kepala Biro Komunikasi Dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata didampingi mantan Ketua PPNS kasus itu, Rudy Richardo di Jakarta, Selasa.Dikatakan, ada tiga saksi ahli yang ikut dimintai kesaksiannya, yaitu Ahli Keamanan Penerbangan, Pengoperasian Pesawat Udara & Psikiatrik dari Lakespra."Para saksi yang diintai keterangan itu adalah, 1. Rohidin (Marshalling), 2. Andicahyo Purnomo (Pilot Garuda)," jelas Barata.Sedang saksi ahli terdiri dari 1. Budhi K. Kresna (Ahli Keamanan Penerbangan), 2. Mustain (Ahli di bidang Pengoperasian Pesawat Udara), 3. Danardi Sastromihardjo, dr, SpKJ (Ahli Psikiatrik).Menurut Barata, sidang akan dilanjutkan minggu depan, untuk mendengar tuntutan (requisitor) dari Jaksa Penuntut Umum. "Kemudian dilanjutkan dengan Pembelaan (Pledoi) & terakhir Putusan oleh putusan Majelis Hakim," tambah Rudy Richardo yang kini menjabat Kabag Hukum Perhubungan Udara itu.(helmi)

Tags :