Badan Litbang Perhubungan Diskusikan Penguatan Dewan Penguji Keahlian Pelaut

  • Oleh :

Jum'at, 26/Feb/2016 20:20 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Perhubungan mendiskusikan upaya pengembangan Dewan Penguji Keahlian Pelaut (DPKP) pada Rabu (24/2/2016). Pasalnya DPKP memiliki peran penting dan strategis untuk menghasilkan para pelaut andal yang dapat bersaing di pasar kerja, baik di dalam negeri maupun internasional.Focus Group Discussion (FGD) yang mengambil tema Pengembangan Penyelenggaraan Ujian Keahlian Pelaut itu menghadirkan para pembicara dan pembahas diantaranya Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Ir. Sugeng Wibowo, MM., Kepala Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Capt. Sahattua P Simatupang, SH. MM., Dosen STIMAR-AMI dan STMT Trisakti DR. Willem Nikson, S., Dewan Penguji Keahlian Pelaut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Capt. Untung, akademisi dan para pemangku kepentingan lainnya. FGD ini dipandu oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Laut Badan Litbang Perhubungan Ir. Chandra Irawan.FGD_DPKP_6Dalam paparannya, Willem Nikson menyampaikan bahwa DPKP tidak maksimal sebagai penyelenggara pengujian keahlian pelaut, karena secara adminitrasi kewenangannya ada di Direktur Perkapalan dan Kepelautan, di sisi lain Direktur Perkapalan dan Kepelautan disibukkan dengan tugas rutinnya.Penyelenggaraan pengujian keahlian pelaut yang dilaksanakan oleh DPKP juga banyak menerima masukan dan kritik, baik secara internal dan eksternal, kata Willem Nikson.Beberapa masukan dan kritikan yang ditujukan kepada DPKP menurut Willem Nikson diantaranya adalah sistem pengujian keahlian pelaut. Kemudian sistem pendanaan, pelayanan administrasi, efektivitas SDM, sarana dan prasana DPKP.Menurutnya sistem pengujian keahlian pelaut harus transparan, termasuk di dalamnya pengenalan identitas penguji. Kriteria seorang penguji juga harus fair, akuntabel dan transparan, baik dalam mengoreksi ujian maupun saat penyampaian hasil ujian, katanya.Selain itu, dalam sistem pengujiannya perlu ada jaminan apakah sudah sesuai dengan persyaratan pengujian nasional maupun internasional. Setiap produk hasil ujian jangan sekedar mengejar kuantitas dan mengabaikan kualitas. Karena kelulusan ujian pelaut, dituntut untuk bertindak profesional sesuai keahliannya, menjaga nama baik bangsa dan Negara Indonesia serta nama almamater, dan terus meningkatkan Safety Culture.Mengenai penyelenggaraan Ujian Negara, kendala yang pertama yang dihadapi para taruna dalam mengikuti ujian negara adalah masalah biaya. Bagi taruna yang menempuh pendidikan di lembaga pendidikan swasta harus mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk mengikuti ujian negara kepelautan, karena lamanya waktu penyelanggaraan ujian negara sehingga para taruna harus menunggu dan mengeluarkan biaya operasional yang tinggi. Proses sertifikasi kepelautan juga masih dianggap terlalu panjang dan birokratis. Sehingga membuat para taruna merasa enggan untuk mengurus sertifikat tersebut. Sedangkan bagi setiap pelaut harus memiliki sertifikat untuk bisa diakui sebagai pelaut professional dan bisa bekerja di perusahaan-perusahaan pelayaran yang membutuhkan.Persoalan lainnya, walaupun materi pengajaran di semua diklat kepelautan sesuai dengan kurikulum dan silabi yang telah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Perhubungan, namun kenyataannya soal yang diujikan oleh DPKP banyak yang tidak diajarkan di berbagai institusi diklat. Mungkin akibat belum adanya keseragaman buku pegangan baik untuk pengajar maupun peserta diklat di semua institusi diklat kepelautan se Indonesia, tutur Willem Nikson.Sistem pendanaan pun menurutnya masih belum ditata seperti belum jelasnya aturan pemanfaatan sumber dana dari DIPA kantor pusat maupun aturan pemanfaatan sumber dana dari peserta ujian. Dari sisi SDM DPKP, dirasa masih belum optimal dalam melayani karena bukan merupakan tupoksi mereka sebab hanya bersifat adhoc atau sementara bila ada kesibukan penyelenggaraan ujian keahlian pelaut. Sumber daya pendukung seperti sarana dan prasana pun masih sangat minim. Padahal DPKP selayaknya menerapkan quality assurance, kata Willem.Ia menyarankan, DPKP menjadi suatu organisasi mandiri dan memiliki otoritas manajemen pengujian keahlian pelaut yang memiliki transparansi pengujian, pengenalan identitas penguji yang fair, akuntabel dan transparan, dalam mengoreksi ujian maupun saat penyampaian hasil ujian, dengan jaminan sesuai dengan persyaratan pengujian nasional maupun internasional.FGD_DPKP_5Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Ir. Sugeng Wibowo, MM. mengatakan, saat ini struktur organisasi DPKP memang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tepatnya di Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang sekarang dipimpinnya. Memang ada pemikiran untuk meningkatkan dan mengembangkan DPKP, organisasinya harus lebih mandiri dan tidak lagi bersifat adhoc seperti sekarang, kata Sugeng Wibowo kepada beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans.Keberadaan organisasi DPKP seperti sekarang yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut karena berdasarkan regulasi International Maritime Organization (IMO) dan The Standards of Training, Certification & Watchkeeping (STCW ) 1978, pengujian keahlian pelaut dilakukan oleh otoritas perhubungan laut.Di Indonesia, perhubungan laut itu ada di bawah Kementerian Perhubungan. Makanya ada wacana bahwa DPKP dialihkan ke BPSDM Perhubungan. Salah satu alasannya, lembaga-lembaga diklat kepelautan semuanya berada di bawah pengelolaan BPSDM Perhubungan, katanya.Bagi Sugeng Wibowo, di mana pun keberadaan organisasi DPKP berada baginya tidak masalah, apakah tetap di Drektorat Perkapalan dan Kepelautan maupun di BPSDM Perhubungan. Terpenting adalah bagaimana menghasilkan para pelaut yang berkualitas dan andal.Jadi FGD ini untuk mencari semacam model yang paling pas untuk penguatan DPKP, baik secara kelembagaan atau organisasi maupun kualitas pengujiannya, tutur Sugeng.Sahattua_FGD_DPKPSementara Kepala Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Capt. Sahattua P Simatupang, MM. MH., lebih banyak menyampaikan terkait tanggung jawab utama DPKP. Ia menyampaikan bahwa tugas dan tanggung jawab utama DPKP diantaranya adalah: Menyelenggarakan kegiatan ujian keahlian pelaut untuk mendapatkan Sertifikat Keahlian Pelaut; Melaksanakan administrasi penyelenggaraan ujian keahlian pelaut; Menghimpun, meneliti dan menyusun soal-soal ujian keahlian pelaut untuk disimpan di dalam Bank soal dan dapat diakses oleh masyarakat yang memerlukan; Melakukan verifikasi terhadap persyaratan pendaftaran peserta ujian; Menetapkan jadual ujian, tata tertib ujian dan sistem penilaian; Menjaga kerahasiaan naskah ujian yang akan diujikan; dan melaporkan dan mempertanggung jawabkan penyelenggaraan ujian keahlian pelaut kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.Mantan Direktur Perkapalan dan Kepelautan ini juga menyampaikan bahwa saat ini penguji DPKP terbagi menjadi penguji bidang pelaut kapal niaga bagian dek berjumlah 210 orang, bidang pelaut kapal niaga bagian mesin 153 orang, bidang pelaut kapal ikan bagian dek 41 orang, bidang pelaut kapal ikan bagian mesin 23 orang. Sedangkan penguji bagian umumnya ada 24 orang, kata Capt. Sahattua.Sementara tempat pengujian kapal niaga saat ini ada di 9 daerah yaitu Aceh, Banten, Jakarta, Semarang, Surabaya, Makassar, Barombong, Bitung, dan Sorong. Sedangkan tempat pengujian kapal ikan berada di 1o tempat yaitu Aceh, Belawan, Padang, Jakarta, Tegal, Banyuwangi, Pontianak, Bitung, Ambon, dan Sorong. (aliy)