Akhirnya..... Serikat Buruh Dilibatkan Dalam Pembahasan Upah TKBM Pelabuhan Tanjung Priok

  • Oleh :

Sabtu, 27/Feb/2016 19:26 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com)- Akhirnya..... upah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2016 dibahas lagi dengan melibatkan empat serikat buruh , koperasi TKBM dan pengguna jasa melipiti: Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia ( APBMI), PT. Jakarta International Container Terminal (JICT), dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja.Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, Capt Arifin Soenardjo mengatakan upah TKBM sedang dibahas dengan melibatkan unsur serikat buruh , selain unsur koperasi dan pengguna jasa TKBM (APBMI, JICT, TPK Koja). Pemberlakuan upah masih ditunda tapi sudah mendekati kesepakatan , tambah Arifin kepada BeritaTrans.com dan tabloid mingguan Berita Trans via WhatsApp, kemarin.Upah TKBM Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2016 semula diklaim Koperasi TKBM sudah disepakati antara Koperasi, APBMI, JICT, koja dan Graha Segara. Besarnya untuk TKBM yang kerja di JICT , Koja dan Graha Segara Rp166.000/TKBM/ Shift dan upah buruh di terminal konvensional dan MAL Rp 164.000/ TKBM/Shift.Namun kesepakatan tersebut diprotes empat serikat buruh di Pelabuhan Tanjung Priok karena mereka tidak dilibatkan dalam pembahasan seperti diamanatkan UU No13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan KM 35 /2007 tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke Kapal.Jumat (26/2/2016) kemarin empat serikat buruh meliputi: Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (STKBM), Solidaritas Buruh Pelabuhan Indonesia (SBPI), Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) dan Serikat Pekerja Maritim Indonesia (SPMI) mulai dilibatkan dalam pembahasan upah bersama pengguna jasa di Kantor OP.Nur Takim, Ketua STKBM dan Mawi Ketua SBPI yang dihubungi secara terpisah mengatakan dalam rapat di kantor OP serikat pekerja minta besaran upah TKBM 2016 ditinjau ulang karena dinilai terlalu kecil.Nur Takim mengatakan upah TKBM di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saja 169.000/TKBM/Shift. Padahal Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim sebagai dasar perhitungan upah TKBM lebih kecil dari UMP DKI. Sementara itu pengurus STKBM, Sabtu (27/2/2016) di Jakarta menunjuk Irma Chaniago, anggota DPR RI Komisi IX untuk menjadi pembina STKBM. "Alhamdulillah beliau bersedia jadi pembina kita , " kata Nur Takim. (wilam).

Tags :