Subsidi: Kewajiban, Bukan Beban Pemerintah

  • Oleh : an

Sabtu, 05/Mar/2016 07:06 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah termasuk Pemda di Tanah Air bertanggungjawab atas penyelenggaraan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan barang."Pemprov wajib menjamin jasa angkutan dalam wilayan provinsi, sedangkan Pemkab/ Pemkot wajib menjamin dalam wilayah kab/kota," kata Kepala Lab Transportasi Unika Soegijopranoto Semarang Djoko Setijowarno kepada BeritaTrans.com di Jakarta, Sabtu (5/3/2016).Menurutnya, Pemerintah wajib menjamin penyediaan jasa angkutan umum yg penyediaan jasa angkutan umum tersebut adalah badan hukum seperti BUMN, BUMD, PT dan Koperasi."Lalu Lintan dan Angkutan Jalan (LLAJ) berperan strategis mendukung integrasi nasional sebagai upaya memajukan kesejahteraan umum," kata di lagi.Pemberian subsidi angkutan umum yang bertarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat disubsidi atas dasar faktor finansial dan faktor keterhubungan.Besarnya subsidi, menurut Djoko, diberikan berdasarkan selisih antara biaya pengoperasian yang dikeluarkan dengan pendapatan operasional yang didapat operator atau biaya pengoperasian yang dikeluarkan oleh operator jika pendapatan diambil oleh pihak lain yang ditunjuk pemberi subsidi."Dasar hukum subsidi ada pada pasal 185 UU 22/2009 tentang LLAJ. Subsidi dapat diberikan Pemerintah dan/ atau Pemda," terang Djoko.Sebagai contoh, papar Djoko, di Melbourne Australia, pemerintah memberi subsidi transportasi umum hingga 70%. Masyarakat pengguna cukup bayar 30%.Di Paris Perancis, lanjut dia, subsidi yang diberikan mencapai 80% yang terbagi atas 40% dari pemerintah dan 40% dari perusahaan swasta. "Dalam hal ini, Swasta pun dapat dilibatkan," tandas Djoko."Menyediakan transportasi umum yang saling terhubung untuk banyak orang memang sangat rumit. Namun sistem transportasi yang saling terhubung itu sangat penting bagi warganya agar bisa bermobilisasi dengan mudah," tegas Djoko.(helmi)

Tags :