Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Sesuai UU LLAJ

  • Oleh : an

Jum'at, 11/Mar/2016 05:36 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas dijamin dalam Undang-Undang (UU) No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Demikian disampaikan Kepala Lab Transportasi Unika Soegijopranoto Semarang, Djoko Setijowarno, ST,MT kepada BeritaTrans.com, di Jakarta Jumat (11/3/2016).UU tersebut, lanjutnya, mengatur perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas. Ini perintah UU dan seluruh warga masyarakat bahkan negara wajib mematuhi UU LLAJ itu."Bentuk perlakuan khusus tersebut berupa kemudahan sarana dan prasarana fisik atau non fisik yang meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan dan fasilitas pelayanan," kata Djoko.Pemerintah termasuk Pemda, papar Djoko, wajib memberikan perlakuan khusus di bidang transportasi kepada kelompok disabilitas.Perusahaan angkutan umum yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kepada kelompok disabilitasn menurut Djoko, dapat dikenai sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin hingga pencabutan izin.Dalam hal manajemen dan rekayasa lalu lintas, juga wajib memberikan kemudahan bagi disabilitas.Menurut Djoko, pejalan kaki disabilitas harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain (pasal 132 UU No. 22/2009 tentang LLAJ).Disabilitas wajib diberikan kemudahan sarana dan prasarana fisik dan nonfisik berserta informasi."Pasal 45 UU No.22/2009, menyebutkan ada fasilitas khusus bagi penyandang cacat. Selanjutnya juga ada SIM D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas, tegas Djoko.(helmi)