Cikarang Dry Port Siap Operasikan Pusat Logistik Berikat Khusus Kapas

  • Oleh :

Jum'at, 11/Mar/2016 23:21 WIB


BEKASI (BeritaTrans.com) - Cikarang Dry Port siap mengoperasikan Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk produk kapas. Anak perusahaan PT Jababeka Tbk ini telah menyiapkan gudang seluas 11.960 meter persegi yang dapat segera beroperasi.Direktur PT Gerbang Teknologi Cikarang, Benny Woenardi mengatakan, keberadaan PLB ini merupakan realisasi dari Paket Kebijakan Jilid II yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2015. Payung hukum untuk PLB ini telah keluar, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat."Kami menyambut baik terobosan pemerintah mengeluarkan payung hukum untuk fasilitas PLB di Indonesia. Kami akan memulai dengan PLB untuk komoditas kapas guna mendukung industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional. Kami bekerja sama dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) untuk mewujudkan PLB kapas ini," ujarnya dalam keterangan pers dikutip metrotvnews, Jumat (11/3/2016)."Pertama, perusahaan yang menyimpan barang ke dalam PLB dari tempat lain di luar daerah pabean dalam jangka waktu tertentu berhak mendapat penangguhan bea masuk. Kedua, perusahaan tersebut tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI)," jelas dia.Ketiga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan diminta membebaskan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB. Keempat, barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya juga berhak mendapatkan fasilitas serupa ditambah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Petambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).Kelima, lanjut Benny, dalam pasal 42B ayat 5 PP tersebut juga menyatakan barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean maupun dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Bebas, atau Kawasan ekonomi lainnya ke kawasan PLB yang ditujukan untuk ekspor, tidak akan dipungut PPN dan PPNBM.Adapun Pusat Logistik Berikat seperti ini tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Ada kapas serta produk susu dan turunannya di Cikarang,spare partautomotif di Karawang, peralatan penunjang industri hulu migas di Balikpapan, produk pertanian dan alat berat di Marunda, dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Merak, Banten. (anky).

Tags :