Sudah P21, Penyidik PLP Kelas I Tanjung Priok Limpahkan Berkas Perkara MT Kraton ke Kejaksaan

  • Oleh :

Jum'at, 11/Mar/2016 00:27 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Penyidik Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) atau Sea And Coast Guard Kelas I Tanjung Priok berhasil melengkapi berkas penyidikan atau P21 perkara kapal MT Kraton kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan oleh Koordinator Penyidik Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok Iwan Rumansyah didampingi oleh penyidik Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Alhuda, Kamis (10/3/2016).Bersama berkas perkara, diserahkan juga sejumlah barang bukti dan penyerahan Nakhoda MT Kraton Rifai Ivan sebagai tersangka utama. Berkas perkara dan barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penyidik Pidana Umum Kejari Jakarta Utara Yansen Dault, SH, MH.P21 MT KratonAlhamdulillah kami berhasil melengkapi berkas perkara sesuai target. Dan hari ini pelimpahan berkas tahap dua atau P21 ke Kejari Jakarta Utara, kata Iwan.Iwan mengatakan, para penyidik Pangkalan PLP Tanjung Priok secara maraton melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan MT Kraton, termasuk nakhoda dan pemilik kapal. Alhasil, dalam tempo 21 hari sejak ditetapkan penyidikan, berkasnya dianggap telah lengkap oleh Kejari Jakarta Utara dan siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Menurut Iwan, penyelesaian penyidikan secepat itu sesuai dengan target yang diminta oleh Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kolonel Laut (KH) Ir. Akhmad Sudarto, M.T., yang menghendaki agar kasusnya tidak berlarut-larut dan segera ada kepastian hukum.Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penangkapan MT Kraton dilakukan oleh kapal patroli KN Trisula P.111 di perairan Bojonegara, Banten pada Kamis (4/2/2016) pukul 06.57 WIB. Kapal itu berangkat dari Pelabuhan Bojonegara. Saat penangkapan, posisi MT Kraton berada di 05.51.501 S/106.11.807 E.MT KratonSebelum penangkapan, saat pemeriksaan di atas kapal ternyata MT Kraton berlayar tanpa mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan seluruh dokumen kapalnya kadaluwarsa. Kepada tersangka, penyidik mengenakan Pasal 323 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun dan denda Rp600 juta. (aliy)