Iuran BPJS Naik Mulai 1 April 2016

  • Oleh :

Sabtu, 12/Mar/2016 17:32 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Masyarakat kini harus bersiap-siap dengan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).Kenaikan iuran BPJS berkenaan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.DiberitakanRepublika, Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi membenarkan perihal kenaikan iuran BPJS, Jumat (11/3). Irfan mengatakan, Perpres Nomor 19 yang ditetapkan pada 29 Februari 2016 lalu tersebut menyebutkan bahwa kenaikan iuran per bulan Jamkesda atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan pemda dari sebelumnya sebesar Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu.Untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja, semua kelasnya pun mengalami kenaikan besaran iuran per bulan. Untuk peserta JKN kelas I, iuran yang awalnya sebesar Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu.Sementara itu, yang memilih fasilitas kelas II, yang semula sebesar Rp 42.500 kini menjadi Rp 51 ribu. Adapun iuran per bulan untuk peserta JKN kelas III, sebelumnya sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.(rol).

Tags :