Tingkatkan Layanan Pemerintah Bisa Subsidi Angkutan Umum

  • Oleh : an

Selasa, 15/Mar/2016 18:33 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus membina perusahaan angkutan umum, agar tetap beroperasi dan memberikan pelayanan optimal, selamat, aman dan nyaman. Bila perlu, pemerintah melalui APBN/APBD bisa memberikan subsidi pada angkutan umum di daerahnya. Ini bagian dari pelayanan umum yang menjadi kewajiban negara pada seluruh rakyat."Subsidi angkutan penumpang umum dapat diberi oleh pemerintah termsk pemda (pasal 185 UU LLAJ," kata Kepala Lab Transportasi Unika Soegijopranoto Semarang, Djoko Setijowarno,ST,MT kepada BeritaTrans.com di Jakarta, Senin (14/3/2016)..Selanjutnya, kata dia, Kewajiban perusahaan angkutan umum adalah wajib mengangkut sesuai kesepakatan, wajib kembalikan biaya angkut jika terjadi pembatalan, wajib ganti kerugian yang diderita penumpang wajib mengasuransikan (pasal 186-189)Pemerintah termasuk pemda, menurut Djoko juga wajib memberikan jaminan pelayanan, perlindungan, pemantauan dan evaluasi baik kepada pengguna maupun pengusaha jasa angkutan umum (pasal 197).Standar pelayanan pengusaha atau pengemudi angkutan umum wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan (pasal 121).Perusahaan angkutan umum wajib melaksanakan program ramah lingkungan, menyediakan sarana LLAJ yang ramah lingkungan, memberi informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi jasa angkutan umum, memberi penjelasan mengenai pengguaan, perbaikan, dan pemeliharaan sarana angkutan umum dan mematuhi baku mutu lingkungan hidup (pasal 125).Pengemudi angkutan umum yang lalai atau bersalah bertanggungjawab atas kerugian yang diderita penumpang, kerusaksn jalan dan atau perlengkapan jalan. Tidak berlaku jika adanya keadaan memaksa di luar kemampuan pengemudi, disebabkan perilaku korban sendiri atau pihak ketiga, dan atau disebabkan gerakan orang dan atau hewan meski telah diambil tindakan pencegahan (pasal 234).Djoko menambahkan, perusahaan angkutan umum wajib ikuti program kecelakaan sebagai wujud tanggungjawabnya atas jaminan asuransi bagi korban kecelakaan. Perusahaan angkutan umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan (pasal 237)Perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus pada disabilitas, manula, anak-anak, wanita hamil dan orang sakit (pasal 242).Pemerintah termasuk pemda wajib melakukan pembinaan terhadap manajemen perusahaan angkutan umum untuk meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (pasal 254).Perusahaan angkutan umum wajib berbadan hukum yang berbentuk BUMN, BUMD, PT dan KOPERASI (PP Nom 74/2014 tentang Angkutan Jalan). (helmi)