LPPNPI Ingatkan Masyarakat Tak Gunakan Laser di Sekitar Bandara

  • Oleh :

Jum'at, 18/Mar/2016 20:17 WIB


JAKARTA (Beritatrans) - Lantaran dapat mengganggu penerbangan, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan laser di kawasan sekitar bandara.Corporate Secretary AirNav Indonesia, Ari Suryadharma mengemukakan, hal itu dihimbau, demi keamanan dan keselamatan penerbangan. "Laser yang ditembakkan, apalagi bila ke arah kopkit, akan sangat berbahaya karena mengganggu pandangan pilot," jelas Ari dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (18/3/2016).Menurut Ari, dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur larangan mengenai kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Dalam Pasal 210 UU Nomor 1 Tahun 2009 dinyatakan Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara. kegiatan yang termasuk dilarang itu adalah laser, bermain layang-layang, mengoperasikan drone, balon udara, dan aktivitas lainnya yang dapat mengganggu penerbangan, urai Ari.?LPPNPI menurut Ari, beberapa kali mendapat laporan dari pilot mengenai adanya sinar laser yang mengganggu penerbangan. Ada beberapa laporan di Batam, Denpasar, Yogyakarta dan Jakarta. Kami tindaklanjuti dengan menyampaikan kepada Otoritas Bandara setempat. Biasanya Otoritas Bandara langsung berkoordinasi dengan kepolisian, terangnya.Pihaknya, lanjut Ari, terus mengedukasi masyarakat agar ikut serta dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat sekitar bandara.? (omy)