DR. Elly Adriani Sinaga, M.Sc Pimpin Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek

  • Oleh :

Senin, 21/Mar/2016 17:48 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akhirnya resmi memiliki pimpinan puncak menyusul dilantiknya Dr. Elly Adriani Sinaga, MSc., menjadi kepala lembaga tersebut. Elly Sinaga dilantik oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan, Senin, 21 Maret 2016 di Ruang Mataram Gedung Karya Kantor Pusat Kementerian Perhubungan. Hadir pula pada kesempatan tersebut para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan dan para pejabat yang mewakili Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Pemerintah Kota/Kabupaten Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang dan Tangeran Selatan.Elly Sinaga yang lahir di Pematang Siantar pada 29 Mei 1957 ini memulai pengabdiannya di sektor transportasi sejak 1984 saat pertama bergabung menjadi pegawai perhubungan. Wanita yang aktif mengembangkan diri ini mengenyam pendidikan formal S1 (MIPA) dari Universitas Indonesia. Elly kemudian melanjutkan pendidikannya di bidang transportasi di Imperial College, London dan mendapatkan gelar M.Sc (1987) dan gelar Doktor di bidang transportasi dari Liege University Belgia (2004).Sebelum dilantik menjadi Kepala BPTJ, Elly adalah Kepala Badan Litbang Perhubungan sejak tahun 2014 yang terlibat langsung dalam membidani terbentuknya BPTJ. Selain itu, Elly juga pernah menjabat sebagai Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan (BSTP) Ditjen Perhubungan Darat dan juga Ketua Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi.Pelantikan pejabat setingkat eselon II, III dan IV di lingkungan BPTJ sudah dilakukan pada periode sebelumnya. Pejabat setingkat eselon II dilantik pada tanggal 11 Februari 2016 yaitu, Suharto yang menjabat Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Edi Nursalam yang menjabat sebagai Direktur Prasarana, serta Pandu Yunianto yang menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas dan Angkutan. Sementara itu pelantikan Sekretaris Badan yang dijabat oleh Firdaus Komarno dilaksanakan pada 4 Maret 2016 bersamaan dengan pejabat eselon III dan IV. BPTJ dan Sinkronisasi Transportasi Jabodetabek BPTJ dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang diundangkan pada 22 September 2015. Hal yang melatarbelakangi adalah kenyataan bahwa penanganan masalah transportasi Jabodetabek selama ini terkendala kondisi daerah yang berbeda satu sama lain. Perbedaan baik dari segi perencanaan, kemampuan finansial, maupun kondisi infrastruktur mengakibatkan kebijakan sektor transportasi yang dibuat setiap daerah masih merujuk kebutuhan sistem transportasi masing masing. Sementara itu pada sisi lain mobilitas masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi merupakan pergerakan ulang-alik harian, sehingga menuntut layanan transportasi yang terintegrasi, terus menerus dan tidak terkotak-kotak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan. Kondisi seperti ini menyebabkan penyelenggaraan transportasi di wilayah Jabodetabek menjadi kurang efisien dan kurang efektif. Pembangunan angkutan umum massal tidak optimal sehingga menyebabkan masyarakat lebih memilih menggunakan angkutan pribadi.Untuk itulah BPTJ dibentuk guna bertugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jabodetabek dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik. Adapun wilayah BPTJ meliputi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi; serta Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.Dalam pelaksanaan tugasnya BPTJ akan melakukan koordinasi dan singkronisasi melibatkan semua kelembagaan/pemerintah daerah, baik terkait penyusunan rencana umum dan rencana program kegiatan maupun perencanaan kebutuhan anggaran, dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi. Selain itu BPTJ juga menfasilitasi hal-hal yang terkait dengan teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen peningkatan penyediaan pelayanan angkutan umum serta peningkatan sarana dan prasarana penunjang penyediaan pelayanan angkutan umum.Sebagai pedoman dalam implementasi pelaksanaan tugas BPTJ akan mengacu pada Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) yang saat ini sedang disusun dan nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden. Berdasarkan hal tersebut BPTJ akan memiliki kewenangan untuk menyusun perencanaan dan melaksanakan program-program transportasi yang tidak termasuk di dalam lingkup perencanan program Kementerian atau Pemerintah Daerah Jabodetabek. BPTJ juga dapat melaksanakan fungsi usulan regulasi dan kebijakan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan transportasi yang terintegrasi, pemberian rekomendasi penataan ruang yang berorientasi angkutan umum massal, pemberian perizinan angkutan umum yang melampaui batas provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta pemberian rekomendasi untuk angkutan terusan (feeder service). (aliy)